Dituduh Rekayasa Barang Bukti Miras Palsu Satpol PP Indramayu Buka Suara dan Beberkan Modus Pedagang

oleh -61 Dilihat

Media Humas Polri//INDRAMAYU

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, S.Sos., memberikan klarifikasi resmi terkait isu rekayasa barang bukti (BB) minuman keras (miras) palsu saat proses pemusnahan. Pihaknya membantah tegas keterlibatan oknum petugas dan memastikan temuan tersebut merupakan bentuk pengelabuan dari pihak pedagang.

Opik menjelaskan, ditemukannya botol miras berisi cairan palsu atau oplosan merupakan modus yang disiapkan pemilik atau agen miras saat penindakan berlangsung.

Menurut Opik, sebelum operasi digelar, tim di lapangan telah mengendus trik oknum pedagang yang mengemas cairan lain dalam botol bermerek dengan segel tampak utuh.

“Mereka sengaja menyerahkan barang bukti palsu tersebut saat razia, dengan harapan stok miras asli yang disembunyikan tidak disita petugas,” ujar Opik Hidayat dalam keterangannya.

Saat penindakan di wilayah Cantigi dan Jatibarang, tim Operasi Satpol PP mencurigai kemasan bertanda khusus. Meskipun segel luar terlihat rapi, petugas langsung melakukan uji sampel di tempat dan mendapati isinya merupakan cairan oplosan.

Menepis tuduhan rekayasa internal, Satpol PP menunjukkan bukti rekaman video tertanggal 9 September yang mendokumentasikan penemuan modus tersebut sejak hari pertama penindakan. Temuan tersebut juga telah dilaporkan secara transparan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan.

“Tidak benar ada rekayasa dari anggota kami. Video dokumentasi sejak 9 September menjadi bukti transparan bahwa modus pengelabuan ini murni dilakukan oleh pihak pedagang,” tegasnya.

Ia menambahkan, baik miras asli maupun barang bukti palsu/oplosan hasil razia tetap dimusnahkan seluruhnya. Sebab, kedua jenis barang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan sesuai instruksi Bupati Indramayu untuk memberantas peredaran miras ilegal. Sebelum penindakan tegas, Satpol PP telah menempuh jalur persuasif melalui sosialisasi kepada 172 pedagang dan agen, hingga melayangkan Surat Peringatan (SP1 hingga SP3).

Satpol PP Kabupaten Indramayu turut mengapresiasi fungsi kontrol sosial dari media maupun masyarakat, serta berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, akuntables, dan transparan dalam menegakkan hukum di daerah.

(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.