Dugaan Bullying dan Kekerasan Guncang SD di Cirebon Keluarga Siswa Kelas III Resmi Laporkan ke Polisi

oleh -13 Dilihat

Media Humas Polri//Cirebon

Kuasa Hukum Bongkar Sejumlah Bukti, Soroti Surat Klarifikasi yang Disebut Tak Kunjung Dijawab: “Jangan Abaikan Psikologis Anak!”

CIREBON — Dugaan kasus bullying dan kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas III SD Santa Maria Cirebon berinisial A.O.H. kini memasuki babak baru.

Pihak keluarga resmi membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anak tersebut ke Polres Cirebon Kota.

Melalui kuasa hukumnya, Dicky Permana, S.H., keluarga korban meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional dan objektif dugaan peristiwa yang kini menjadi perhatian tersebut.

Laporan itu disebut telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dicky menegaskan, langkah hukum tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum memilih melapor ke kepolisian, pihak keluarga disebut telah berupaya meminta penjelasan dan klarifikasi kepada pihak sekolah.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, upaya tersebut belum menghasilkan jawaban resmi sebagaimana yang diharapkan keluarga.

Bawa Tiga Alat Bukti ke Polisi

Dalam pelaporan tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya membawa tiga alat bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dialami korban.

Bukti tersebut, menurut Dicky, termasuk hasil pemeriksaan dokter terhadap anak serta dokumen mengenai upaya keluarga meminta klarifikasi secara resmi kepada pihak sekolah.

«“Kami membawa tiga alat bukti dalam pelaporan ini, termasuk hasil pemeriksaan dokter dan dokumen terkait upaya orang tua korban meminta klarifikasi secara resmi kepada pihak sekolah. Sampai saat ini, belum ada jawaban resmi yang diterima pihak keluarga,” ujar Dicky.»

Menurutnya, keluarga membutuhkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap anak tersebut.

Karena itu, setelah berbagai upaya dilakukan, keluarga akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Bantah Isu Orang Tua Korban Tak Mau Hadiri Undangan Sekolah

Di tengah proses tersebut, Dicky juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai orang tua korban.

Ia secara tegas membantah isu yang menyebut kliennya tidak mau atau tidak bersedia menghadiri undangan pertemuan dari pihak sekolah.

Menurut Dicky, fakta yang disampaikan pihak keluarga justru berbeda.

Ia menyebut orang tua korban bersama kuasa hukum telah menghadiri dan mengikuti dua kali pertemuan yang digelar pihak sekolah.

«“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar. Klien kami bukan tidak mau hadir dalam undangan pihak sekolah. Faktanya, orang tua korban bersama kuasa hukum telah menghadiri undangan dan mengikuti dua kali pertemuan,” tegas Dicky.»

Menurutnya, pelurusan informasi tersebut penting agar tidak muncul opini sepihak yang berpotensi menyudutkan korban maupun keluarganya.

Terlebih, perkara ini menyangkut seorang anak yang masih berada dalam usia sekolah dasar.

“Jangan Abaikan Psikologis Anak!”

Bagi pihak keluarga, pengungkapan fakta hukum bukan satu-satunya hal yang harus menjadi perhatian.

Dicky menegaskan, kondisi psikologis anak juga harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan kasus untuk mengedepankan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi korban.

«“Harapan kami, setelah laporan ini diterima oleh pihak kepolisian, kasus ini dapat ditangani dengan baik dan profesional. Kami juga meminta agar seluruh proses mempertimbangkan aspek psikologis korban, karena dalam perkara ini korban masih berusia anak-anak,” katanya.»

Menurutnya, anak yang diduga mengalami kekerasan membutuhkan perlindungan menyeluruh, bukan hanya secara hukum, tetapi juga dari sisi mental dan psikologis.

Proses pemeriksaan dan pendalaman perkara, kata dia, tidak boleh justru menimbulkan tekanan baru yang berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak.

Sekolah Harus Jadi Tempat Aman, Bukan Ruang yang Menimbulkan Ketakutan

Kasus dugaan bullying dan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan kembali menjadi pengingat serius tentang pentingnya perlindungan anak di sekolah.

Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar, bermain, dan berkembang.

Ketika muncul dugaan kekerasan terhadap anak, seluruh pihak dituntut untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius, objektif, dan transparan.

Pihak keluarga kini berharap laporan yang telah masuk ke kepolisian dapat membuka jalan untuk mengungkap secara terang fakta yang sebenarnya terjadi.

Mereka juga berharap seluruh proses berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan peristiwa tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh aparat kepolisian.

Belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pihak yang bersalah.

Karena itu, seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya dan dikedepankan asas praduga tak bersalah hingga fakta-fakta yang ada diuji secara objektif melalui proses hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah serta seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan.

(Agus.S)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.