INDRAMAYU// media Humas Polri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan kasus korupsi penataan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025, Rabu (21/10/2026).
Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, sebelum akhirnya digiring menuju mobil tahanan.
Selain Syaefudin, penyidik Kejati Jabar juga menahan tersangka lainnya berinisial IH, yang pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AF, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Indramayu, absen dari pemanggilan penyidik karena melaporkan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua dari tiga tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, kepada awak media.
Nur menjelaskan, penetration status tersangka terhadap Syaefudin dilakukan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatan para tersangka diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 18,7 miliar.
Terkait absennya tersangka AF, pihak Kejaksaan telah menerima konfirmasi resmi dari tim kuasa hukum yang bersangkutan.
“Tersangka AF melalui penasihat hukumnya telah mengirimkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia mengalami kecelakaan beberapa hari lalu. Oleh karena itu, penahanan hari ini difokuskan pada dua tersangka yang hadir,” tambah Nur.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit, Syaefudin bersama IH langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Carikin/Rls)









