Dugaan Modus Potong Hak Penerima Polisi Usut Keterlibatan Perangkat Desa dalam Penyimpangan Beras Bantuan

oleh -12 Dilihat

Media Humas Polri//Indramayu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar mendalami dugaan penyelewengan beras bantuan pangan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Kasus ini terkuak usai polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu pada Jumat (25/9/2026).

Menanggapi aduan warga, Polsek Haurgeulis bergerak cepat ke lokasi dan menemukan satu unit mobil Suzuki biru di sebuah garasi di Desa Sukajati. Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan 100 karung beras bantuan pangan seberat 10 kilogram per karung, dengan total muatan mencapai satu ton.

“Kendaraan beserta barang bukti satu ton beras bantuan pangan langsung kami amankan ke Mapolsek Haurgeulis untuk selanjutnya ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., didampingi Kasi Humas AKP Tarno, Senin (28/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap empat orang saksi terdiri dari Kuwu (Kepala Desa), perangkat desa, staf pemdes, dan anggota BPD Sukajati terungkap adanya indikasi pengurangan hak penerima manfaat. Beras tersebut merupakan alokasi bantuan pangan periode Juli hingga September 2026.

Sesuai ketentuan, penerima bantuan pangan pengganti seharusnya memperoleh tiga karung (30 kg) beras untuk periode tersebut. Namun dalam praktiknya, petugas menemukan indikasi manipulasi distribusi.

“Hasil pendalaman sementara menunjukkan ada 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras tidak sesuai jatah. Mereka hanya menerima satu hingga dua karung, padahal hak mereka adalah tiga karung,” tegas AKP Muchammad Arwin Bachar.

Dalih pihak desa yang menyebut sisa beras tersebut rencananya akan dibagikan kepada warga lain di luar daftar penerima resmi kini menjadi fokus materi penyidikan. Polisi menegaskan, penyaluran bantuan sosial wajib tunduk pada aturan dan mekanisme baku, bukan atas diskresi sepihak di tingkat desa.

Guna mengusut tuntas potensi tindak pidana, penyidik Satreskrim Polres Indramayu menjadwalkan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Kabupaten Indramayu dan Perum Bulog Cabang Indramayu untuk mencocokkan data serta jalur distribusi.

Polisi mendalami penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami mengingatkan seluruh panitia penyaluran bantuan pangan di tingkat desa maupun kecamatan agar mendistribusikan bansos secara transparan dan tepat sasaran sesuai data baku. Polres Indramayu berkomitmen memproses aduan ini secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.

(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.