Kawal Kasus Intimidasi Tugas Jurnalistik Ketua FWJI Indramayu Kunjungi Polres Terima SP2HP 

oleh -49 Dilihat

Media Humas Polri//INDRAMAYU

Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., mendatangi Polres Indramayu pada Selasa (13/10/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menanyakan perkembangan sekaligus meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terkait laporan dugaan intimidasi, kekerasan, dan penghalangan tugas jurnalistik yang dialaminya.

Dalam kunjungan tersebut, Mutadi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor Laporan Informasi LI/R-490/IX/2026/Sat.Reskrim tertanggal 25 September 2026. Penanganan kasus ini ditangani oleh penyidik IPDA M. Rido P. Samosir, S.Tr.K., M.PSDM, dan Brigadir Prasetyo.

“Alhamdulillah, saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Saya juga sudah menerima SP2HP dan bermaksud memberikan keterangan BAP tambahan agar penyidik mendalami seluruh dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, hingga penghalangan tugas pers,” ujar Mutadi.

Mutadi menceritakan, peristiwa tersebut bermula pada 21 September 2026 saat dirinya mendatangi sebuah lokasi untuk melakukan konfirmasi berita. Namun, bukannya mendapatkan ruang wawancara, ia justru mendapat penolakan keras disertai nada ancaman dari seseorang berinisial S.

Menurut Mutadi, terduga S menakut-nakutinya sambil menunjukkan pakaian advokat dan mengucapkan kalimat dalam bahasa Jawa Indramayu,

“Mengkenen menkenen gah advokat kitaku” (Begini-begini juga saya ini advokat).

Tak berhenti di situ, Mutadi juga mengaku mendapat umpatan kasar dari istri S serta tantangan berkelahi.

“Saya bahkan ditantang berkelahi dengan ucapan, ‘Oke, Mutadi, ning lapangan ya, tarung bari kita ya, Mutadi. Kayangapa siraku coba ning lapanganekuh’,” tutur Mutadi menirukan ucapan terduga pelaku.

Eskalasi berlanjut saat Mutadi hendak meninggalkan lokasi. Seorang pria berinisial Mul (anak dari S) diduga melemparkan wadah menyerupai tempat kerupuk/panci mejikom berisi kerupuk mentah ke arah wajahnya. Mutadi berhasil menghindar dari lemparan tersebut serta beberapa upaya pemukulan balasan sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Selain Mul, seorang anak perempuan S berinisial Y juga sempat mendekatinya dan mengajaknya bertengkar.

Atas tindakan yang dialaminya, Mutadi berharap penyidik tidak hanya menggunakan Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), tetapi juga mengkaji penerapan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait tindakan menghalangi tugas jurnalistik.

Berdasarkan keterangan penyidik Brigadir Prasetyo, kemungkinan penggunaan UU Pers akan ditentukan setelah gelar perkara untuk menilai kecukupan unsur hukum dan fakta lapangan.

Di akhir keterangannya, Mutadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu dan Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo Perlindungan Malau, S.H., S.I.K., M.Si., atas respons cepat dalam menangani kasus ini.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Indramayu atas tindak lanjut laporan ini. Saya berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan para pihak yang dilaporkan dapat segera dipanggil untuk diperiksa,”pungkasnya.

(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.