Kawal Sidang Kedua di PN Indramayu Pelapor Minta Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

oleh -73 Dilihat

Media Humas Polri// INDRAMAYU

Pelapor sekaligus korban, Edi Suwanto, mengawal langsung jalannya sidang kedua kasus dugaan tindak pidana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Kehadirannya bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur.

Perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi PRINT-1378/M.2.21/Eoh.2/07/2026 ini menyeret tiga terdakwa yang berinisial KS, KR, dan JN.

Saat ditemui di halaman PN Indramayu, Edi menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan demi marwah supremasi hukum di Kabupaten Indramayu. Ia menilai tindak kriminal tidak bisa diselesaikan begitu saja hanya dengan ganti rugi materiil atau surat pernyataan.

“Proses restorative justice tidak sepatutnya diterapkan dalam perkara ini, mengingat para terdakwa diduga merupakan residivis,” ujar Edi.

Edi juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, majelis hakim, hingga penasihat hukum untuk menjunjung tinggi integritas dan mengedepankan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jujur.

Ia berharap majelis hakim bertindak tegas dan menjatuhkan putusan yang objektif tanpa pandang bulu terhadap para pelanggar hukum.

(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.