Kontrak Karet dan Dugaan Intimidasi WNA Serikat Pekerja Desak Transparansi di PT Food Packaging Jaya

oleh -584 Dilihat

Media Humas Polri // Jabar

INDRAMAYU – Upaya mediasi antara Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP FSPMI) dengan manajemen PT Food Packaging Jaya yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu berakhir buntu. Pertemuan yang digelar di Aula Disnaker tersebut gagal mencapai kesepakatan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah seorang karyawan bernama Kori.

Ketidakhadiran pihak manajemen yang memiliki kewenangan penuh menjadi alasan utama mandeknya mediasi ini. Pihak perusahaan berdalih bahwa pengambil keputusan sedang menerima tamu dari luar negeri, sehingga pertemuan tersebut hanya terbatas pada agenda pemberkasan dokumen. Rencananya, mediasi lanjutan akan kembali digelar pada 16 Juli 2026 mendatang.

Ketua PC SPLP FSPMI wilayah Cirebon Raya, Imron serta penerima kuasa, menegaskan tuntutan agar Kori segera dipekerjakan kembali. Ia menyoroti adanya kejanggalan hukum yang mendasar terkait kontrak kerja di perusahaan tersebut.

“Pihak perusahaan berdalih kontrak kerja saudara Kori telah berakhir. Namun, kami menemukan kejanggalan serius, pekerja tidak memegang salinan kontrak, dan masa berlaku kontrak tersebut bersifat tidak menentu atau ‘seperti karet’. Secara hukum, kontrak yang berahir kerja tidak sesuai tanggal yang di tertulis di perjanjian kerja dan ada masa percobaan 3 bulan dapat dianggap batal demi hukum,” ujar Imron seusai pertemuan (9 Juli 2026).

Selain persoalan PHK, pihak serikat juga mengungkap adanya dugaan praktik union busting (pemberangusan serikat) serta intimidasi yang dilakukan oleh oknum Warga Negara Asing (WNA) berinisial YZZ dan P terhadap anggota serikat. Salah satu tindakan yang disorot adalah penggeledahan paksa terhadap perangkat seluler milik anggota serikat pekerja.

Menanggapi dugaan tindak intimidasi tersebut, Imron menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih memprioritaskan penyelesaian melalui jalur hubungan industrial. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika pihak perusahaan terus menunjukkan itikad tidak baik.

“Kami tentu tidak bisa menerima adanya dugaan tindak kekerasan karena itu masuk ke ranah pidana. Saat ini kami masih mengedepankan mediasi. Namun, jika tidak ada itikad baik, kami terpaksa mengambil langkah hukum tegas,” tegasnya.

Imron menekankan bahwa kehadiran serikat pekerja bukanlah sebagai hantu, melainkan sebagai mitra strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Pihaknya mengaku telah berupaya menjalin komunikasi melalui kunjungan kerja, namun manajemen kerap beralasan sibuk.

“Kami mengimbau agar seluruh perusahaan, termasuk PT. Food Packaging Jaya yang berlokasi di Kawasan Industri Wiratama, Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Indramayu, dapat lebih terbuka dan menghormati hak-hak normatif pekerja,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi oleh tim media terkait hasil mediasi dan tuduhan yang mengemuka, perwakilan PT Food Packaging Jaya yang hadir enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya menyampaikan permohonan maaf.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah tegas dari Disnaker Kabupaten Indramayu untuk menengahi konflik ini, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi para pekerja di wilayah tersebut.(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.