Media Humas Polri // Jawa Barat
Indramayu – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Food Packaging Jaya (FPJ) dengan pekerja yang didampingi Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP FSPMI) berakhir buntu. Mediasi tahap kedua yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Kamis (16/7/2026), gagal mencapai titik temu dan diwarnai insiden pengusiran perwakilan pemerintah desa.
Mediasi yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh pihak perusahaan, perwakilan serikat pekerja, serta unsur kepolisian dari Polsek Losarang dan Pemerintah Desa Muntur. Namun, suasana sempat memanas saat pihak Disnaker Indramayu melarang perwakilan Pemdes Muntur masuk ke ruang mediasi untuk mendampingi warganya. Akibatnya, perwakilan desa dan aparat kepolisian memilih untuk meninggalkan ruangan sebagai bentuk protes.
Ketua PC SPLP FSPMI wilayah Cirebon Raya, Imron, mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut belum ada kesepakatan berarti. Pihak PT FPJ menawarkan opsi agar pekerja kembali dipekerjakan, namun melalui pihak ketiga (vendor) di luar PT FPJ.
“Kami sempat membuka diri jika opsi vendor itu hanya sebagai masa pemulihan atau penitipan sementara selama tiga bulan. Namun, perusahaan justru kembali mengubah arah pembahasan, sehingga kepastian status kerja pekerja tidak terjamin,” ujar Imron.
Imron menegaskan, serikat pekerja menolak keras skema vendor jika harus melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terlebih dahulu, karena hal itu akan memutus hubungan kerja langsung dengan perusahaan induk. Serikat tetap konsisten menuntut pekerja dipertahankan sebagai karyawan tetap di PT FPJ.
Dugaan Intimidasi WNA Terkesan Ditutup Salah satu poin krusial yang seharusnya dibahas adalah dugaan tindakan intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan perusahaan terhadap pekerja.
Namun, Imron menyayangkan sikap pimpinan mediasi yang terkesan enggan membahas masalah tersebut.
“Saat kami hendak membahas dugaan penganiayaan oleh oknum WNA, pihak mediator justru mengalihkan pembicaraan. Ini mencederai semangat transparansi dalam penyelesaian konflik,” tegasnya.
Mediator Disnaker Indramayu memutuskan untuk menunda pertemuan bersama dan akan memanggil kedua belah pihak secara terpisah pada Senin mendatang guna menggali keterangan lebih lanjut. Hasil akhir dari proses ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk ‘Anjuran’. Jika tetap tidak ada kesepakatan, maka sengketa ini akan bermuara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen PT Food Packaging Jaya yang hadir di lokasi enggan memberikan keterangan rinci dan hanya menyampaikan permohonan maaf. Begitu pula dengan pihak Disnaker Indramayu, staf yang bertugas menyatakan tidak dapat memberikan pernyataan resmi lantaran Kepala Bidang yang berwenang sedang tidak berada di tempat.
Serikat pekerja menyatakan kekecewaannya atas hasil mediasi hari ini dan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja mendapatkan kepastian hukum yang jelas.(Carikin)










