Mediasi Sengketa Lahan Alana 5 Indramayu Deadlock YLBH Pramuda99 Desak Proyek PT Tulus Asih Dihentikan

oleh -5 Dilihat

Media Humas Polri//INDRAMAYU

Sengketa lahan di kawasan Perumahan Alana 5, Kabupaten Indramayu, kembali menemui jalan buntu. Agenda mediasi kedua yang mempertemukan pihak ahli waris selaku penggugat dengan pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1A, Selasa (3/11/2026), resmi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan (deadlock).

Dalam persidangan mediasi tersebut, pihak penggugat didampingi langsung oleh tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda99 serta dihadiri oleh para prinsipal ahli waris, yakni Murjani, Murdani, dan Jafar Murdam.

Kuasa hukum penggugat dari YLBH Pramuda99, M.A. Robbi Subakti, S.H., C.Ps., menegaskan bahwa kliennya sebagai pemilik sah hak atas tanah warisan tidak pernah merasa melakukan pengalihan hak. Di hadapan hukum, para ahli waris mengeklaim tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, tidak pernah hadir di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta tidak pernah memberikan persetujuan penjualan tanah tersebut.

Hal tersebut dipertegas oleh perwakilan ahli waris, Murjani Murdam. Ia menyatakan bahwa tuntutan keluarga besarnya sangat mendasar, yakni mendesak agar tanah peninggalan orang tua mereka dikembalikan sepenuhnya kepada yang berhak.

“Kalau saya masih sebagai perwakilan dari ahli waris almarhum Murdam dan almarhumah Hasanah, menuntut agar hak tanah orang tua kami dikembalikan. Itu saja,” ujar Murjani.

Karena mediasi menemui jalan buntu, M.A. Robby menyatakan bahwa perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara di pengadilan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak kliennya hingga tuntas.

Seiring berjalannya proses hukum, pihak YLBH Pramuda99 secara tegas mendesak pihak pengembang, yakni PT Tulus Asih Group yang berdomisili di Cirebon, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan sengketa.

“Selama proses hukum ini masih berjalan, kami berharap tidak ada aktivitas apa pun di tanah itu karena masih dalam objek sengketa. Harapan kami lokasi dikosongkan terlebih dahulu sampai mendapat berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Robby.

Sebagai bentuk tekanan sosial dan moral, pihak kuasa hukum bersama para ahli waris turut menggandeng koalisi organisasi masyarakat (ormas).

Ketua Umum Ormas Manggala, Syaiful Anwar, yang hadir di lokasi menyatakan bahwa pihaknya bersama enam ormas/lembaga lain telah terkoneksi untuk mengawal kasus ini. Rencananya, surat resmi teguran akan dilayangkan kepada pihak pengembang, disusul dengan aksi turun langsung ke lapangan untuk memantau situasi di objek sengketa pada Jumat mendatang.

“Insya Allah, besok pagi kami akan layangkan suratnya terlebih dahulu, dan pada hari Jumat kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah di objek sengketa masih ada aktivitas atau tidak,” pungkas Syaiful.

YLBH Pramuda99 berharap rekan-rekan media terus mengawal proses hukum ini agar hak-hak masyarakat kecil dan ahli waris sah tidak tertindas oleh pihak mana pun.

(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.