Orang Tua Korban Perundungan SD Santa Maria Cirebon Minta Perhatian Gubernur Dedi Mulyadi Anak Trauma Berat Takut Kembali Kesekolah Formal

oleh -48 Dilihat

Media Humas Polri//CIREBON, JAWA BARAT

Kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap anak di lingkungan SD Santa Maria Kota Cirebon kembali menjadi perhatian serius. Orang tua korban, Siska Veranika, meminta perhatian langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota memperketat pengawasan terhadap satuan pendidikan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Permohonan tersebut disampaikan menyusul dampak yang dialami korban, yang menurut keterangan keluarga mengalami trauma berat hingga tidak bersedia kembali mengikuti pendidikan formal. Selain membutuhkan pendampingan psikologis, korban juga masih menjalani proses pemulihan kesehatan akibat keluhan fisik yang dirasakan setelah peristiwa tersebut.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata tentang penanganan satu kasus, melainkan juga menyangkut tanggung jawab bersama untuk memastikan sekolah menjadi tempat yang aman bagi setiap anak.

SP2HP POLISI MENUNJUKKAN PENYIDIKAN MASIH BERJALAN

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota pada September 2026, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana terhadap anak yang dilaporkan oleh Siska Veranika.

Dalam surat tersebut, penyidik mencantumkan rujukan Pasal 76C dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dokumen itu juga menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah, vendor CCTV, serta pihak pelapor. Penyidik turut melakukan koordinasi dengan Bapas dan Dinsos untuk kepentingan pembuatan laporan sosial dan penelitian masyarakat.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahapan penyidikan. Namun, ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

KORBAN MENGALAMI TRAUMA, KELUARGA BERJUANG MEMULIHKAN KONDISINYA

Dampak yang dialami korban menjadi salah satu perhatian utama keluarga.

Menurut keterangan orang tua, korban mengalami trauma psikologis yang berat hingga tidak mau kembali bersekolah secara formal. Korban juga membutuhkan terapi dengan psikiater serta pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Di samping itu, keluarga menyampaikan bahwa korban masih merasakan sakit ketika buang air kecil sehingga memerlukan perhatian dan pemeriksaan medis lebih lanjut.

Kondisi tersebut membuat keluarga menghadapi tantangan yang tidak ringan. Di satu sisi, mereka berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, mereka harus memastikan anak mendapatkan penanganan kesehatan, pemulihan psikologis, dan keberlanjutan pendidikan.

Bagi seorang anak, pengalaman kekerasan atau perundungan dapat menimbulkan dampak yang melampaui kejadian itu sendiri. Rasa takut, hilangnya kepercayaan terhadap lingkungan sekolah, dan kesulitan untuk kembali beraktivitas dapat mengganggu perkembangan anak apabila tidak ditangani dengan tepat.

Karena itu, keluarga berharap pemerintah tidak hanya memperhatikan proses penanganan perkara, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan pemulihan korban.

SISKA VERANIKA MEMINTA GUBERNUR JAWA BARAT TURUN MEMBERIKAN SOLUSI

Siska Veranika berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan perhatian terhadap kasus yang dialami anaknya.

Menurut harapan keluarga, diperlukan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui perangkat daerah yang berwenang, termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi yang menangani urusan pendidikan serta perlindungan anak.

Ada empat hal utama yang diharapkan keluarga dari pemerintah:

1. Memperketat pengawasan sekolah

Pemerintah diharapkan mengevaluasi sistem pengawasan dan keamanan di sekolah, terutama dalam kegiatan belajar mengajar ketika anak-anak berada di dalam kelas.

Pengawasan perlu memastikan bahwa setiap anak memperoleh perlindungan yang memadai, termasuk ketika guru harus menghadiri rapat atau menjalankan tugas lain

2. Mengevaluasi mekanisme pencegahan perundungan

Dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diharapkan memastikan setiap sekolah memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan yang berjalan efektif.

Evaluasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, tetapi juga perlu melihat pelaksanaan pengawasan, mekanisme pelaporan, respons terhadap pengaduan, serta perlindungan terhadap anak yang menjadi korban.

3. Memberikan solusi pemulihan bagi korban

Keluarga berharap pemerintah membantu mengoordinasikan akses terhadap layanan psikologis, pemeriksaan kesehatan, pendampingan sosial, dan solusi pendidikan yang sesuai dengan kondisi korban.

Anak yang sedang mengalami trauma tidak boleh kehilangan hak atas pendidikan hanya karena belum siap kembali ke lingkungan sekolah sebelumnya.

Pemulihan perlu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa memberikan tekanan yang justru memperburuk kondisi psikologisnya.

4. Memastikan evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai hukum

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kelalaian atau pelanggaran kewajiban pengawasan, keluarga berharap pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

DINAS PENDIDIKAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PERLU BERSINERGI

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pencegahan perundungan tidak dapat dibebankan hanya kepada orang tua.

Sekolah, dinas pendidikan, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan lembaga perlindungan anak perlu membangun sistem pengawasan yang saling terhubung.

Pemerintah perlu memastikan bahwa laporan perundungan ditangani secara cepat, korban memperoleh perlindungan, dan setiap dugaan kelalaian dievaluasi secara transparan.

Di tingkat daerah, koordinasi antara Dinas Pendidikan, perangkat daerah yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, tenaga kesehatan, serta lembaga terkait dapat membantu memastikan korban tidak menghadapi proses pemulihan seorang diri.

Sementara itu, pengawasan di sekolah perlu mencakup penanganan laporan, pendampingan psikologis, pemulihan korban, dan pencegahan tindakan yang dapat menyebabkan anak mengalami intimidasi atau trauma berulang.

Keberhasilan perlindungan anak tidak cukup diukur dari keberadaan aturan, tetapi juga dari kemampuan sistem pendidikan mencegah kekerasan dan merespons pengaduan secara nyata.

ANAK TETAP BERHAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DAN PERLINDUNGAN

Hak anak atas pendidikan dan perlindungan dari kekerasan merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan perlindungan terhadap anak dari kekerasan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang menjamin hak warga negara.

Dalam konteks korban, penyelesaian perkara perlu berjalan beriringan dengan pemulihan kesehatan dan pemenuhan hak pendidikan.

Keluarga membutuhkan solusi yang tidak berhenti pada proses pemeriksaan, tetapi juga menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana seorang anak yang mengalami trauma dapat kembali merasa aman, memperoleh pendampingan yang tepat, dan melanjutkan pendidikannya?

Pemerintah daerah dapat berperan melalui koordinasi layanan, evaluasi sistem pengawasan, serta fasilitasi langkah pemulihan sesuai kewenangan dan kebutuhan korban.

SERUAN KEPADA PEMPROV JAWA BARAT

Melalui kasus ini, orang tua korban berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan perhatian terhadap kondisi anaknya dan mendorong evaluasi pengawasan sekolah di wilayah Jawa Barat.

Keluarga mengharapkan adanya langkah nyata yang mengutamakan keselamatan anak, bukan sekadar penyelesaian administratif.

Perhatian pemerintah diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan perundungan di sekolah, sehingga tidak ada anak lain yang harus menghadapi trauma berkepanjangan akibat dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Kasus ini juga mengingatkan seluruh pihak bahwa keberanian anak untuk bersekolah, rasa aman di ruang kelas, dan kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan merupakan hal yang harus dijaga bersama.

Sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar, tumbuh, dan membangun masa depan. Bukan tempat yang membuat mereka takut untuk kembali.

Kini, keluarga berharap suara mereka mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar tersedia solusi yang nyata bagi pemulihan korban sekaligus langkah pencegahan yang lebih kuat demi keselamatan seluruh anak di lingkungan sekolah

(Agus Salim)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.