PBH Feradi WPI Kota Cirebon Siap Dampingi Masyarakat Kurang Mampu Peroleh Akses Keadilan

oleh -54 Dilihat

Media Humas Polri // Jabar

Cirebon – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI Kota Cirebon menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan tanpa memandang kondisi ekonomi.

Ketua PBH Feradi WPI Kota Cirebon, Agus Salim, S.H.Pid., C.LP., C.MDF., C.FTAX, mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan hak memperoleh keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi. PBH Feradi WPI Kota Cirebon hadir untuk memberikan konsultasi, pendampingan, pembelaan, maupun edukasi hukum kepada masyarakat kurang mampu secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Agus Salim dalam keterangannya, Selasa.

Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, pemberian bantuan hukum juga memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur bahwa masyarakat miskin atau tidak mampu berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Undang-undang tersebut bertujuan menjamin hak masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Agus Salim menjelaskan bahwa PBH Feradi WPI Kota Cirebon memberikan pelayanan konsultasi hukum, pendampingan litigasi maupun nonlitigasi, mediasi, penyuluhan hukum, serta advokasi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut mencari keadilan. Ketika menghadapi persoalan hukum, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBH Feradi WPI Kota Cirebon siap menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa bantuan hukum bukan sekadar pendampingan dalam proses persidangan, tetapi juga mencakup upaya preventif melalui edukasi hukum agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sehingga dapat meminimalkan terjadinya sengketa hukum.

Dengan hadirnya PBH Feradi WPI Kota Cirebon, diharapkan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan hukum yang berkualitas. Langkah tersebut sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kontak Layanan PBH Feradi WPI Kota Cirebon

Ketua: Agus Salim, S.H.Pid., C.LP., C.MDF., C.FTAX

Alamat Kantor: Jl. Pramuka Blok 02 RT 02 RW 04, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.(Agus Salim)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.