Pengerukan Tanah Sawah di Pecuk Disinyalir Ilegal Korwil DPC GRIB Jaya Indramayu Desak APH Turun Tangan

oleh -370 Dilihat

Media Humas Polri,//INDRAMAYU

Aktivitas pengerukan dan pengambilan tanah sawah di Desa Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, memicu sorotan tajam. Kegiatan yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini tidak hanya mengancam status Indramayu sebagai lumbung pangan nasional, tetapi juga dinilai menabrak deretan regulasi daerah hingga undang-undang.

Praktik pengupasan lahan pertanian tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Selain itu, status lahan yang dilindungi oleh Perda Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dinilai diabaikan begitu saja demi kepentingan komersial semata.

Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 juncto UU Cipta Kerja, alih fungsi lahan pertanian pangan secara ilegal mengancam pelakunya dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Tak hanya aturan di bidang pertanian, aktivitas ini juga berpotensi menjerat pelaku dengan hukum pertambangan dan lingkungan hidup. Mengingat tanah urug masuk dalam kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), aktivitas komersialisasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) menabrak Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Apabila pengerukan skala besar ini berjalan tanpa dokumen UKL-UPL atau Amdal, kegiatan tersebut juga jelas melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Koordinator Wilayah Dapil 1 (Satu) DPC GRIB Jaya Indramayu, Kartawi, menegaskan bahwa sekalipun pengerukan berdalih program resmi kelompok tani atau dinas terkait, tanah hasil pembuangan (disposal) haram hukumnya diperjualbelikan secara bebas demi keuntungan pribadi.

“Jika itu program resmi, tanah hasil pengerukan tidak boleh dijualbelikan secara komersial oleh perorangan untuk proyek swasta. Tanah tersebut wajib dikelola sesuai petunjuk teknis Dinas Pertanian, bukan malah masuk ke kantong pribadi oknum menggunakan dump truck,” tegas Kartawi saat memantau lokasi.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh timnya, pengelola kegiatan pengerukan tersebut diduga kuat bernama SP, warga Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang. Namun, saat tim media berupaya menemui yang bersangkutan di lokasi pengerukan, ia sedang tidak berada di tempat.

Dampak dari aktivitas yang telah berlangsung selama hampir dua bulan ini dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Sejumlah pemilik warung di sepanjang jalur perlintasan mengeluhkan paparan debu tebal yang ditimbulkan oleh lalulintas armada dump truck pengangkut tanah urug.

Selain mengganggu kesehatan dan perekonomian warga, lalu lintas kendaraan berbobot berat tersebut mengancam ketahanan infrastruktur jalan. Jalan desa dan kecamatan yang tidak didesain untuk menahan tonase besar kini berpotensi mengalami kerusakan parah.

Aktivitas angkutan ini juga dinilai melanggar Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait tata cara pemuatan barang, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

Menyikapi beruntunnya dugaan pelanggaran hukum tersebut, Kartawi mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Jajaran Polres Indramayu (Satreskrim dan Satlantas), Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan diharapkan segera turun tangan menghentikan aktivitas pengerukan tanah ilegal tersebut demi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak penanggung jawab kegiatan, namun belum mendapatkan jawaban.

(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.