Sekolah Membantah Bullying Tetapi Seorang Anak Disebut Takut Kembali ke Sekolah Siapa yang Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Kelas 3B SD Santa Maria Cirebon

oleh -14 Dilihat

Media Humas Polri//Cirebon

Pernyataan bahwa “tidak ada bullying” semestinya bukan menjadi akhir dari persoalan ketika seorang anak dilaporkan mengalami perubahan kondisi setelah sebuah kejadian di lingkungan sekolah.

Kasus dugaan kekerasan terhadap A.O.H ( nama Inisial untuk menjaga dampak psikologis anak) siswa kelas 3B SD Santa Maria Cirebon, justru menyisakan pertanyaan yang semakin besar.

Menurut keterangan orang tua, Anggi Herlambang dan Siska Veranika, A.O.H diduga mengalami bullying yang disertai kekerasan fisik pada 24 Juli 2026, sekitar pukul 09.30–11.00 WIB, di dalam kelas 3B.

Pihak sekolah, berdasarkan konfirmasi sejumlah awak media, menyatakan tidak ada peristiwa bullying di sekolahnya.

Pertanyaannya kemudian sederhana:

Jika memang tidak ada bullying, apa sebenarnya yang terjadi terhadap anak tersebut?

Sebab menurut keterangan keluarga, persoalan tersebut tidak berhenti pada sebuah kejadian di dalam kelas.

A.O.H disebut mengalami tekanan psikologis dan trauma setelah kejadian. Bahkan keluarga menyampaikan bahwa anak tersebut tidak mau kembali menjalani sekolah formal. Keluarga juga menyebut adanya gangguan kesehatan setelah kejadian.

Keterangan itu tentu harus diverifikasi secara profesional dan medis. Namun apabila benar, dampaknya tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.

Di sinilah tanggung jawab sekolah patut dipertanyakan secara serius.

Sekolah bukan sekadar tempat anak menerima pelajaran. Sekolah adalah ruang yang seharusnya memberikan rasa aman kepada peserta didik.

Ketika sebuah dugaan kekerasan muncul di dalam ruang kelas pada jam sekolah, publik berhak bertanya: siapa yang mengawasi anak-anak pada saat itu?

Jika sekolah menyatakan tidak terjadi bullying, maka masyarakat juga berhak mengetahui dasar dari kesimpulan tersebut.

Apakah sekolah telah memeriksa seluruh siswa yang berada di kelas?

Apakah guru yang bertugas pada saat kejadian telah dimintai keterangan?

Apakah terdapat CCTV yang dapat menguatkan atau membantah kronologi?

Apakah sekolah memiliki laporan atau catatan mengenai kejadian tersebut?

Apakah pihak sekolah telah melakukan investigasi internal?

Apakah orang tua korban telah diberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan?

Dan yang tidak kalah penting: apa langkah sekolah setelah mengetahui anak tersebut disebut mengalami tekanan hingga tidak mau kembali ke sekolah?

Jangan sampai sebuah persoalan yang menyangkut keselamatan anak selesai hanya dengan satu kalimat: “Tidak ada bullying.”

Pernyataan tersebut justru seharusnya diikuti dengan penjelasan yang dapat diuji.

Sebab jika tidak ada bullying, publik berhak mengetahui fakta apa yang sebenarnya terjadi.

Jika ada insiden lain yang bukan bullying, apa insiden tersebut?

Jika terjadi konflik antar siswa, bagaimana sekolah menanganinya?

Jika terdapat dugaan kekerasan fisik, apakah sekolah telah melakukan pemeriksaan dan perlindungan terhadap anak?

Dan jika sekolah menyatakan seluruh tuduhan tidak benar, di mana hasil pemeriksaan yang mendasari bantahan tersebut?

Bukan Sekadar Soal Nama Baik Sekolah Dalam perkara yang melibatkan anak, persoalan utamanya seharusnya bukan bagaimana menjaga citra institusi.

Yang paling utama adalah memastikan anak aman, fakta terungkap, dan kejadian serupa tidak terulang.

Karena itu, transparansi menjadi penting.

Pihak sekolah memiliki hak untuk membantah tuduhan yang dianggap tidak benar. Tetapi keluarga korban juga memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman dan kekhawatiran mereka.Keduanya harus diuji melalui fakta.

Apalagi keluarga menyebut dampaknya terhadap A.O.H cukup serius hingga anak tersebut disebut tidak mau kembali ke sekolah formal.

Jika kondisi tersebut benar dan telah mendapat penilaian profesional, maka persoalannya tidak lagi sekadar tentang apakah label “bullying” tepat atau tidak.

Persoalannya menjadi:

Mengapa seorang anak sampai merasa tidak aman untuk kembali ke lingkungan sekolahnya?

Itulah pertanyaan yang seharusnya dijawab secara serius.

Sekolah Perlu Membuka Fakta, Bukan Sekadar Membantah

Polemik ini tidak akan selesai dengan perang pernyataan antara keluarga dan sekolah.

Sekolah perlu menjelaskan secara transparan apa yang telah dilakukan sejak dugaan kejadian tersebut muncul.

Keluarga perlu menunjukkan bukti yang dapat diverifikasi terkait dugaan kekerasan dan dampak yang dialami anak.

Sementara pihak berwenang atau lembaga terkait dapat memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif apabila diperlukan.

Jangan sampai seorang anak kehilangan rasa aman, sementara orang dewasa sibuk mempertahankan versi masing-masing.

Sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, dugaan bullying dan kekerasan terhadap Azel belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Namun bantahan sekolah juga bukan dengan sendirinya menjadi bukti bahwa tidak terjadi apa-apa.

Yang dibutuhkan sekarang adalah fakta, bukan sekadar klaim.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan siapa yang paling keras membantah.

Pertanyaannya adalah:

Apa yang sebenarnya terjadi di kelas 3B SD Santa Maria Cirebon pada 24 Juli 2026, dan siapa yang memastikan seorang anak tetap aman ketika berada di dalam sekolah?

(Agus.s)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.