Skandal TPPO Jalur Subang-Jakarta Tisah Diterbangkan Saat Sakit ParahnKlinik Tihama Medica Tebet Jadi Saksi Bisu

oleh -12 Dilihat

Media Humas Polri//Subang

Perdagangan manusia berkedok pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Subang kembali memakan korban. Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kali ini menimpa Tisah, warga Subang yang dipaksa berangkat ke Qatar meski tengah mengidap penyakit mematikan dan tanpa mengantongi izin sah dari pihak keluarga.

Praktik culas ini diduga kuat melibatkan sindikat jaringan daerah hingga ibu kota yang mengeksploitasi calon PMI demi meraup keuntungan pribadi tanpa memedulikan keselamatan jiwa korban.

Mukhidin, suami Tisah, mengungkapkan penderitaan istrinya bermula usai menjalani medical check-up. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya benjolan riskan di bagian dada Tisah yang terindikasi kanker, sehingga dokter mewajibkan penanganan medis intensif selama 3 hingga 6 bulan dan tindakan operasi.

Sadar akan kondisi fisiknya yang terancam, Tisah secara resmi melayangkan permohonan mengunduran diri. Namun, permohonan tersebut diabaikan secara sepihak. Pihak sponsor daerah berinisial HN dan A justru nekat menjemput paksa Tisah dari kediamannya saat sang suami sedang bekerja di kebun.

Korban kemudian diseret ke Jakarta dan diserahkan kepada dua oknum pemproses bernama Munadi dan Ipoy. Transaksi penyerahan fisik korban dilakukan secara terang-terangan di Klinik Utama & Medical Center Tihama Medica, Jalan Asem Baris Raya No. 36 A, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Tanpa memedulikan rekomendasi medis, Munadi dan Ipoy langsung memproses pemberangkatan Tisah ke Qatar.

“Keberangkatan ini murni tanpa izin lisan maupun tertulis dari saya. Tiba di Qatar, tidak ada satu pun majikan yang mau menerima karena kondisi istri saya sakit parah. Sekarang dia terkatung-katung, dibolak-balik dan ditelantarkan di kantor agensi sana,” cetus Mukhidin dengan nada geram.

Menanggapi skandal TPPO ini, Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Subang, Wahyudin, yang telah menerima kuasa resmi dari suami korban, mengecam keras tindakan tidak manusiawi para oknum tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan FPMI, sponsor daerah HN, A dan R telah mengakui keterlibatannya merekrut dan menyerahkan korban kepada Munadi dan Ipoy di kawasan Tebet. Namun belakangan, Munadi dan Ipoy mendadak menghilang, sulit dihubungi, dan terkesan lepas tangan dari tanggung jawab keselamatan korban di luar negeri.

“Ini jelas kejahatan kemanusiaan dan indikasi kuat TPPO. Bagaimana mungkin orang sakit sakaratulmaut tetap dipaksakan terbang? Pihak pemproses seperti Munadi dan Ipoy jangan coba-coba lari dari tanggung jawab dengan mengorbankan sponsor daerah,” tegas Wahyudin.

FPMI DPD Subang menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menyeret seluruh jaringan sindikat ini ke ranah hukum. Dugaan pelanggaran ini disasar pada Pasal 81, 82, 83, 84, 85, dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Undang-Undang TPPO.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Kami mendesak Polresta Subang dan Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap oknum pemproses Munadi dan Ipoy agar kasus TPPO di Subang tidak terus memakan korban jiwa,” pungkas Wahyudin.

H2R


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.