Media Humas Polri//Indramayu
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menggencarkan pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan pangan beras di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/9/2026). Langkah preventif ini dilakukan guna menutup celah praktik pungutan liar (pungli) serta memastikan bantuan tepat sasaran.
Bantuan beras dari Perum Bulog tersebut merupakan alokasi periode Juli hingga September 2026. Tercatat sebanyak 9.527 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di delapan desa di Kecamatan Bongas menjadi sasaran program ini, di mana masing-masing KPM berhak menerima 30 kilogram beras.
Rincian Penyaluran di 8 Desa:
•Desa Bongas: 1.094 penerima
•Desa Cipaat: 1.528 penerima
•Desa Cipedang: 1.114 penerima
•Desa Kertajaya: 1.466 penerima
•Desa Kertamulya: 1.029 penerima
•Desa Margamulya: 1.514 penerima
•Desa Plawangan: 487 penerima
•Desa Sidamulya: 1.295 penerima
Dalam pelaksanaannya, personel Tipidkor turun langsung memantau proses distribusi di kantor-kantor desa sekaligus memberikan sosialisasi anti-pungli kepada warga yang hadir.
Mewakili Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menegaskan bahwa bantuan sosial dari pemerintah disalurkan secara gratis tanpa ada pungutan biaya apa pun.
“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar.
Pihaknya juga memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kemudahan dengan dalih meminta imbalan atau uang pelicin.
Polres Indramayu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawal penyaluran bansos agar berjalan transparan. Apabila menemukan indikasi kecurangan, warga diminta tidak ragu melapor.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan cepat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum :
•WhatsApp “Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu”: 0819-9970-0110
•Call Center Polri Bebas Pulsa: 110
Melalui pengawasan berlapis dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program bantuan pemerintah ini dapat diterima secara utuh oleh warga yang benar-benar membutuhkan tanpa adanya gangguan praktik ilegal. (Carikin)











