Media Humas Polri//Wonogiri
Jateng- Sebanyak 1.650.466 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Pemusnahan berlangsung di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jalan Kabupaten Nomor 4, Sanggrahan, Giripurwo, Senin (31/8/2026) pagi.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata sinergitas aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.
Pemusnahan dihadiri Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, M.Tr.Mil, Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Hery Somantri, S.H., M.H., Kepala Bea Cukai Surakarta Kholis K., Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, S.Pd., serta jajaran Forkopimda dan instansi terkait.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Wonogiri Rozy Haromain, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu perkara rokok ilegal.

“Barang bukti tersebut sebanyak 1.650.466 batang jenis SKM dan SPM,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dan membakar barang bukti hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri bersama unsur Forkopimda dan tamu undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Hery Somantri mengatakan eksekusi terhadap barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum setelah suatu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, putusan pengadilan terhadap barang bukti dapat berupa pengembalian kepada pihak yang berhak, dirampas untuk negara apabila memiliki nilai ekonomis, maupun dirampas untuk dimusnahkan apabila barang tersebut merupakan sarana atau hasil kejahatan yang tidak boleh kembali beredar.
“Pemusnahan ini juga untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti agar tidak dapat dipergunakan kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak peredaran rokok ilegal.
“Marilah bersama-sama menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana,” katanya.
Sementara itu, Polres Wonogiri terus mendorong penguatan sinergitas bersama Bea Cukai, Kejaksaan, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim menekankan pentingnya deteksi dini dan pemetaan terhadap potensi jaringan peredaran rokok ilegal, mulai dari distributor, pengecer, lokasi penyimpanan hingga jalur distribusinya.
Langkah tersebut diperlukan mengingat pelaku dapat mengubah pola distribusi untuk menghindari pengawasan, termasuk memanfaatkan jalur alternatif, kendaraan pribadi, jasa ekspedisi maupun penjualan secara tertutup melalui platform digital.
Dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah inkracht, aparat penegak hukum memastikan barang tersebut tidak kembali masuk ke masyarakat. Di sisi lain, pengawasan dan upaya pencegahan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan guna menekan potensi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wonogiri.
(Zaenal MHP)











