Apel Perdana Kapolda Jateng Tegas Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba

oleh -20 Dilihat

Mediahumaspolri.info//Polda Jateng – Kota Semarang

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak boleh ada anggota Polri di Polda Jawa Tengah yang melindungi, membekingi, maupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, termasuk dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Jateng saat memberikan arahan dalam apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). pagi.Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh personel memahami dan mengimplementasikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata, khususnya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Kapolda Jateng menekankan bahwa Perjudian dan Narkotika merupakan bentuk kejahatan yang harus ditindak secara tegas. Oleh karena itu, tidak boleh ada anggota yang justru menjadi pelindung bagi aktivitas ilegal tersebut atau memanfaatkan kewenangan kepolisian untuk kepentingan pribadi.“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik Perjudian, apalagi Narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Kapolda dalam arahannya. Senin (12/10)

Ia juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak dijadikan sarana untuk mencari keuntungan, menakut-nakuti masyarakat, ataupun meminta imbalan kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Seluruh personel, khususnya fungsi Reserse, wajib menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap kejahatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas internal. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun apabila setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Selain penegakan hukum terhadap perjudian dan narkotika, Kapolda mengingatkan jajaran untuk menindak tegas berbagai tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat, seperti kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.

” Agar di pahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas, yang pertama bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, kedua memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, yang ketiga merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat ” ungkapnya.

“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang responsif, Kapolda juga menginstruksikan optimalisasi pelayanan jemput bola melalui SPKT dan layanan Call Center 110. Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, tanpa semata-mata menunggu korban atau pelapor datang ke kantor kepolisian.

Melalui arahan dalam apel perdana tersebut, Kapolda Jateng menegaskan komitmennya untuk membangun kepolisian yang tegas terhadap kejahatan, humanis dalam pelayanan, cepat merespons kebutuhan masyarakat, serta bersih dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan benar-benar terwujud melalui kerja nyata dan integritas setiap personel Polda Jawa Tengah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa arahan Kapolda Jateng menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia memastikan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional dan tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ilegal maupun mencari keuntungan pribadi.

“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

(Zaenal MHP)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.