Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Kendal 24 Paket Diamankan dari Dua Lokasi

oleh -20 Dilihat

Mediahumaspolri.info //Polda Jateng

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal. Pengembangan yang bermula dari penangkapan tersangka AM (33) pada Senin (5/10/2026) sore dengan barang bukti delapan paket sabu seberat bruto 5,76 gram, kemudian mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Kaliwungu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang dan menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Gunture mengatakan bahwa Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap AM di sebuah rumah di kawasan Perumahan Candiroto, Kabupaten Kendal. Penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kendal yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan.” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan satu lakban warna cokelat” ungkapnya. Petugas kemudian mendalami keterangan tersangka AM untuk mengetahui asal barang dan pola peredarannya ” ungkapnya Rabu, (7/10)

” Dari pemeriksaan awal, tersangka AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. AM juga menyebut dirinya mendapat perintah dari S, yang saat ini berstatus DPO, untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan ”

” Menurut keterangan AM, dirinya memperoleh upah Rp 400 ribu setiap lima gram sabu yang habis terjual. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke akun miliknya, tersangka AM juga mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali, masing-masing lima gram pada pengiriman pertama dan 10 gram pada pengiriman kedua serta ketiga ” tambahnya

Kembali di jelaskan oleh Dirresnarkoba bahwa, berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap V yang disebut berada di sebuah kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kendal.

” Pengembangan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33), di sebuah tempat kos di Perumahan Delta , Kaliwungu, Kabupaten Kendal ” ungkapnya

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram, satu kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu kotak sedotan warna hijau ” tambah Dir Narkoba

Dari pemeriksaan awal, tersangka VA mengaku memperoleh sabu dari S yang berstatus DPO. Menurut keterangannya, tersangka VA menerima sabu untuk kemudian dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah S. VA menyebut telah menerima barang sebanyak tiga kali, yakni lima gram pada pengiriman pertama, 10 gram pada pengiriman kedua, dan 100 gram pada pengiriman ketiga.

” Tersangka VA juha mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual. Sementara tersangka LP dan tersangka BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diberikan, dengan pola pemberian upah yang sama” tambah Dir Narkoba

Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pendalaman setelah seseorang diamankan. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk bergerak ke lokasi berikutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa upaya mencegah peredaran narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan, sekecil apa pun, bisa menjadi awal bagi petugas untuk mencegah peredaran narkotika berkembang lebih jauh,” kata kombespol.Yuliyanto.

Ia mengajak masyarakat untuk membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan dan tidak membiarkan aktivitas yang mencurigakan berlangsung tanpa perhatian.

“Polisi bersama masyarakat bisa saling menjaga. Kalau ada aktivitas yang mencurigakan, sampaikan kepada kami. Tidak perlu mengambil tindakan sendiri, cukup berikan informasi dan biarkan petugas menindaklanjutinya sesuai hukum,” pungkasnya.

(Zaenal MHP)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.