Penahanan Ijazah di MTs Maarif Langut Lohbener Ancam Masa Depan Siswa Kurang Mampu

oleh -80 Dilihat

Media Humas Polri//Indramayu

Praktik penahanan ijazah kelulusan sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu. Kali ini, dugaan penyanderaan dokumen akademik menimpa alumni dari keluarga tidak mampu di MTs Ma’arif Langut, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Pihak sekolah enggan menyerahkan ijazah sebelum seluruh tunggakan biaya kegiatan dilunasi.

Tindakan ini dinilai mengebom hak dasar siswa dan mengancam masa depan mereka untuk melanjutkan jenjang pendidikan maupun melamar pekerjaan.

Padahal, secara regulasi, penahanan ijazah jelas melanggar hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengalokasikan ruang agar potensi peserta didik berkembang tanpa terhalang tembok administrasi pascastudi.

Lebih spesifik, Kementerian Agama RI melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI telah secara tegas melarang seluruh madrasah baik negeri maupun swasta menahan ijazah atau dokumen kelulusan dengan alasan tunggakan biaya. Ijazah merupakan hak mutlak peserta didik setelah dinyatakan lulus secara akademik.

Bendahara MTs Ma’arif Langut, Fatiha, membenarkan adanya kebijakan penahanan dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa salah seorang alumni berinisial Z memiliki rincian tunggakan kegiatan akhir tahun sebesar Rp950.000, yang kemudian diberi kebijakan potongan menjadi Rp600.000.

“Untuk pengambilan ijazah memang diharuskan melunasi terlebih dahulu. Di MTs Ma’arif Langut tidak ada dana BOS, dan program PIP itu datanya langsung dari pusat. Kebetulan Z tidak mendapatkan PIP. Dan jujur, untuk ijazah yang tertahan atau belum diambil karena kasus seperti ini jumlahnya cukup banyak,” ungkap Fatiha saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Ma’arif Langut, Afifudin, S.Ag., bergeming atas aturan yang ada. Ia menegaskan bahwa operasional sekolah swasta sangat bergantung pada kontribusi finansial dari masyarakat.

“Intinya kegiatan di MTs Ma’arif Langut butuh biaya dari masyarakat. Terkait video penyampaian atau Himbauan Gubernur Jawa Barat yang sempat dikirimkan, pertanyaannya apakah KDM (Kang Dedi Mulyadi) mau membayarkan tunggakan itu atau tidak?.

Saya hanya menjalankan tugas dan kebijakan karena sekolah ini berada di bawah naungan yayasan,” Ucap Afifudin, (29 September 2026)

Sikap kaku manajemen sekolah ini memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kujang Indramayu. Aktivis LSM Penjara Kujang, Jaya, menilai praktik penyanderaan dokumen pribadi ini adalah bentuk kejahatan administrasi yang mematikan langkah generasi muda.

“Bagaimana mereka bisa melamar pekerjaan atau melanjutkan sekolah jika hak mendasar seperti ijazah disandera oleh pihak sekolah? Tindakan ini jelas menutup jalan dan mematikan masa depan anak-anak dari keluarga miskin yang ingin memperbaiki taraf hidupnya,” tegas Jaya.

LSM Penjara Kujang mendesak Bupati Indramayu serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu untuk segera turun tangan memediasi dan memberikan solusi konkret agar persoalan finansial tidak menjadi batu sandungan bagi anak bangsa.

lanjut jaya dilihat dari kacamata hukum, ijazah adalah dokumen pribadi sah milik siswa yang diterbitkan atas pemenuhan kriteria akademik. Menahan atau menguasai ijazah orang lain secara melawan hak berpotensi memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Secara yuridis, masalah tunggakan biaya sekolah merupakan murni urusan keperdataan antara pihak orang tua/wali murid dengan lembaga/yayasan. Penyelesaian kewajiban finansial seharusnya ditempuh melalui mekanisme musyawarah, penyusunan kesepakatan cicilan, atau surat pernyataan pelunasan bukan dengan menjadikan ijazah sebagai barang jaminan atau jaminan utang.

(Carikin)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.