Media Humas Polri//DEMAK
Sejumlah pelajar di Kabupaten Demak mendeklarasikan pembubaran kelompok atau geng “Base Otomotif dan Pelajar Sinting” sebagai upaya mencegah tawuran dan kekerasan antarpelajar.
Deklarasi digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Rabu (23/9/2026) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Demak Kompol Yuniarto Assyidiq, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Dr. H. Abdur Rouf, perwakilan Dinas Sosial, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah, kepala sekolah dan madrasah, orang tua atau wali murid, serta para pelajar.
Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah kasus tawuran pelajar terjadi di Kabupaten Demak pada awal September 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian bersama karena tawuran dapat menimbulkan korban dan berdampak pada masa depan para pelajar.
Wakapolres Demak Kompol Yuniarto Assyidiq mengatakan, deklarasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurut dia, pembubaran kelompok harus diikuti dengan langkah pencegahan dan pembinaan secara berkelanjutan.
“Yang kita bubarkan bukan pertemanan. Yang kita hentikan adalah budaya kekerasan, permusuhan, dan perilaku yang merusak masa depan,” kata Yuniarto.
Dalam deklarasi bersama, para pelajar menyatakan membubarkan diri dan tidak lagi bergabung dengan kelompok atau geng motor yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mereka juga berkomitmen tidak melakukan konvoi, balap liar, tawuran, kekerasan, penganiayaan, ataupun membawa senjata dan benda berbahaya.
Komitmen juga diarahkan ke ruang digital. Para pelajar menyatakan tidak akan menggunakan media sosial untuk mengajak, memprovokasi, menantang, atau menyebarkan konten yang dapat memicu tawuran dan gangguan Kamtibmas.
Selain itu, mereka menyatakan menolak narkoba, minuman keras, judi online, serta berbagai perilaku yang dapat merusak masa depan pelajar.
Para pelajar juga berjanji mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib sekolah, sekaligus menghormati orang tua, guru, sesama pelajar, dan masyarakat.
Apabila terjadi persoalan antarpelajar, mereka berkomitmen menyelesaikannya secara damai melalui guru, orang tua, Bhabinkamtibmas, atau pihak yang berwenang, bukan dengan kekerasan.
Yuniarto mengatakan, Kepolisian tidak bermaksud melarang pelajar berkumpul atau memiliki komunitas. Menurut dia, energi dan minat pelajar justru perlu diarahkan ke kegiatan yang positif.
Pelajar yang memiliki ketertarikan terhadap otomotif dapat membentuk komunitas yang tertib, kreatif, dan berprestasi. Sementara mereka yang menyukai olahraga dapat menyalurkannya melalui kompetisi, sedangkan minat terhadap teknologi dapat dikembangkan melalui berbagai karya.
“Kalau ingin dikenal, dikenallah karena prestasi, bukan karena tawuran,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Dr. H. Abdur Rouf mengapresiasi deklarasi tersebut. Ia menilai pembinaan pelajar merupakan tanggung jawab bersama dan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu pihak.
Menurut Abdur Rouf, deklarasi harus diikuti tindakan nyata dan pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Sinergi antara Kepolisian, masyarakat, sekolah, madrasah, orang tua, dan siswa diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
“Anak-anak kami juga dan menjadi tanggung jawab kita bersama. Yang sudah terjadi tetap harus ada tindakan nyata dan tindakan pencegahan,” kata Abdur Rouf.
Ia mengatakan, para pelajar memiliki masa depan panjang untuk ikut mempersiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, potensi dan talenta mereka perlu diarahkan pada kegiatan yang positif.
“Talenta anak-anak silakan dikembangkan, tetapi bukan pada hal-hal yang tidak perlu dan tidak produktif bagi anak-anak,” ujarnya.
Yuniarto juga meminta orang tua dan guru meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas setelah sekolah dan penggunaan media sosial.
Sekolah diminta melakukan pendampingan, sementara orang tua meningkatkan pengawasan. Bhabinkamtibmas dan Polsek juga diminta membangun komunikasi aktif dengan sekolah. Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) diharapkan menjadi ruang untuk mendeteksi dan menyelesaikan persoalan sejak dini.
Polres Demak, kata Yuniarto, akan mengedepankan pencegahan, pembinaan, dan penyelamatan masa depan anak. Namun, tindakan hukum tetap akan dilakukan terhadap pihak yang sengaja mengajak atau mengorganisasi kekerasan, membawa senjata, maupun melakukan tindakan yang membahayakan orang lain.
Ia berharap deklarasi tersebut menjadi titik balik bagi para pelajar untuk meninggalkan kekerasan dan mengubah energi mereka menjadi kegiatan yang lebih bermanfaat.
“Gengnya kita bubarkan, permusuhannya kita hentikan, pertemanannya tetap kita jaga, dan masa depan kalian kita selamatkan bersama,” ujar Yuniarto.
(Ismun)









