Polres Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Terbakar

oleh -62 Dilihat

Media Humas Polri//Demak

Rasa cemburu berujung maut. Seorang pria berinisial BI (53) diduga membunuh kekasihnya, SL (42), setelah keduanya terlibat cekcok dalam perjalanan di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Jasad SL kemudian ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di tepi Jalan Raya Mintreng-Gubug, Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih. Peristiwa tersebut diduga dipicu kecemburuan tersangka ketika korban meminta diantar ke rumah mantan suaminya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

Permintaan tersebut kemudian memicu percekcokan. Menurut keterangan tersangka, pertengkaran semakin memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar.

“Peristiwa yang berhasil kita ungkap ini adalah peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban, setelah terjadi percekcokan dan kata-kata kasar yang dilontarkan korban terhadap pelaku,” kata AKBP Samel saat Konferensi Pers di Aula Wicaksana Leghawa Polres Demak, Kamis (3/9/2026).

Samel mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, perjalanan keduanya berlangsung cukup lama, sejak sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari.

Di tengah perjalanan, keduanya sempat berhenti di sebuah pos ronda di pinggir jalan untuk beristirahat. Namun, percekcokan kembali terjadi dan mencapai puncaknya di lokasi tersebut.

Dalam keterangan awalnya, BI mengaku memukul SL menggunakan martil sebanyak tiga kali pada bagian kepala. Setelah itu, tersangka mengambil bahan bakar minyak dari sepeda motornya menggunakan botol air mineral.

BBM tersebut kemudian dituangkan ke sebuah handuk yang diletakkan pada tubuh korban sebelum disulut api.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain celana dan kaus yang terbakar serta handuk kecil bekas terbakar. Dari tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor, telepon seluler, pakaian, dan sebuah martil berbahan besi.

Meski tersangka mengaku menggunakan martil, polisi masih mendalami kesesuaian keterangan tersebut dengan hasil otopsi.

Hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 45 persen. Selain itu, ditemukan luka akibat kekerasan tajam pada kepala bagian kiri, patah tulang tengkorak hingga bagian belakang, serta luka akibat kekerasan tumpul pada kepala bagian kanan.

Pemeriksaan juga menemukan perdarahan pada otak. Dalam hasil otopsi disebutkan, sebab kematian adalah luka tusuk pada kepala bagian kiri yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak.

“Untuk alat tajam yang sesuai dengan hasil otopsi belum kita temukan dan masih kita dalami dan kita cari. Kita mau cocokkan dulu hasil otopsi dengan keterangan dari pelaku,” ungkapnya.

Polisi juga belum dapat memastikan apakah korban sudah meninggal atau masih dalam kondisi hidup ketika tubuhnya dibakar.

“Kalau bisa diperkirakan korban itu dibakar setelah kondisinya tidak sadar, sudah meninggal atau belum, kita belum bisa pastikan,” kata Samel.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai penemuan jasad tanpa identitas di sebuah pos ronda sekitar pukul 04.00 WIB.

Petugas yang datang ke lokasi menemukan jasad seorang perempuan dalam kondisi terbakar. Tim Identifikasi Polres Demak kemudian melakukan pemeriksaan awal dan membawa jenazah ke RSUD Sultan Fatah untuk dilakukan otopsi.

Polisi selanjutnya menyebarluaskan ciri-ciri korban melalui media sosial. Informasi tersebut diketahui anak korban yang kemudian menghubungi kepolisian.

Setelah identitas korban dipastikan sebagai SL, penyidik mendalami orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan informasi mengenai hubungan korban dengan BI.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti, polisi menetapkan BI sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Samel mengatakan, BI juga merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah terjadi di Kabupaten Pati pada 1997.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik masih mendalami sejumlah fakta dalam kasus tersebut, termasuk memastikan alat yang digunakan untuk melukai korban serta mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik.

“Kita masih dalami lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil otopsi,” ujar Samel.

(Ismun)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.