Polres Wonogiri Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Sasar Pelanggaran Pemicu Kecelakaan

oleh -156 Dilihat

Mediahumaspolri.info//Wonogiri – Jateng

Polres Wonogiri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026 di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Apel dipimpin Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K., M.H., serta dihadiri Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, M.Tr.Mil., perwakilan instansi terkait, pejabat utama Polres Wonogiri, dan personel Polres Wonogiri.

Kapolres menyampaikan bahwa perkembangan transportasi di era digital dan modernisasi menuntut peningkatan kinerja kepolisian, khususnya fungsi lalu lintas, untuk mengantisipasi berbagai risiko di jalan raya.Berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Tengah yang disampaikan dalam amanat tersebut, angka kecelakaan lalu lintas periode Januari hingga September 2026 meningkat 28 persen atau mencapai 6.935 kejadian dibandingkan periode yang sama pada 2025.

“Diperlukan penindakan yang tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan guna menekan angka kecelakaan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar,” demikian penegasan Kapolres dalam amanatnya.

Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Candi 2026

Dalam pelaksanaannya, penertiban lalu lintas dapat difokuskan pada sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, antara lain:

1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.

2. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.

3. Pengendara melawan arus lalu lintas.

4. Pengemudi menggunakan telepon seluler saat berkendara.

5. Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

7. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.

8. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

10. Pelanggaran rambu, marka jalan, dan aturan lalu lintas lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Sasaran penindakan tersebut perlu mengacu pada ketentuan resmi Operasi Patuh Candi 2026 yang ditetapkan Polda Jawa Tengah.Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan melibatkan jajaran kepolisian dan instansi terkait. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran menurun, dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan operasi serta mengingatkan personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, risiko kecelakaan diharapkan dapat ditekan demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

(Zaenal MHP)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.