Polres Wonogiri Ungkap Penyalahgunaan Psikotropika 1 Pelaku Diamankan

oleh -72 Dilihat

Mediahumaspolri.info//Wonogiri

Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan obat keras jenis psikotropika. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AHR alias Dul (26) di wilayah Kecamatan Puhpelem, Wonogiri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 10 butir obat psikotropika jenis Riklona. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026).

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang warga yang diduga kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri dengan melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 5 butir Riklona yang disimpan di saku celana pelaku. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan 5 butir lainnya di rumah.

Petugas kemudian membawa pelaku menuju rumahnya. Di lokasi tersebut, AHR menunjukkan tempat penyimpanan obat yang berada di sebuah gudang di samping rumah. Dengan disaksikan warga setempat, petugas kembali menemukan 5 butir Riklona, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 butir.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Wonogiri menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika. Masyarakat juga diimbau tidak menyimpan, memiliki, maupun menggunakan obat-obatan terlarang tanpa hak karena dapat berujung pada proses hukum.

(Zaenal MHP)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.