Mediahumaspolri.com// Jateng
Polresta Pati melaksanakan Press Conference terkait dugaan pengerusakan kaca pintu rumah milik EAS, warga Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
Press Conference tersebut digelar di Aula Sanika Satyawada (SS) Polresta Pati, Kamis (27/8/2026) pukul 15.00 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan itu, Wakapolresta Pati AKBP Ardyan Ukie Hercahyo menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus menjelaskan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
Dalam Press Conference tersebut AKBP Ardyan mengatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pemeriksaan ilmiah dan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan pengerusakan tersebut. Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti dianalisis secara menyeluruh,” kata AKBP Ardyan.
Sebagaimana sebelumnya telah di ketahui bahwa peristiwa dugaan pengerusakan Kaca tersebut diketahui pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menerima informasi, Bhabinkamtibmas Polsek Wedarijaksa berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pati untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
Selanjutnya pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Bidlabfor Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan olah TKP., dan di lokasi ditemukan kerusakan pada satu bagian kaca pintu utama, Selain kerusakan kaca, petugas menemukan sejumlah benda berbentuk gotri, yakni 7 (tujuh) buah di dalam rumah, 4 (empat) buah di luar rumah atau depan pintu masuk, serta 3 (tiga) buah yang ditemukan Tim Bidlabfor di bawah mainan anak-anak di sekitar aquarium.
AKBP Ardyan mengatakan, benda-benda tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan kerusakan kaca.
“Benda yang ditemukan tersebut masih kami sebut sebagai gotri. Keterkaitannya dengan kerusakan kaca belum dapat dipastikan dan masih menunggu pemeriksaan konfirmasi secara ilmiah,” ungkapnya.
Sementara itu, Katim pemeriksaan, Kasubbid Balmet (Balistik Metalurgi) Bidlabfor Polda Jateng AKBP Totok Tri Kusuma menjelaskan hasil pengukuran sementara terhadap benda yang ditemukan di lokasi. Diameter gotri yang ditemukan sekitar 6,34 milimeter, sedangkan lubang pada kaca berukuran sekitar 3,67 hingga 4,68 milimeter.
“Dari hasil rekonstruksi sementara, gotri yang ditemukan tidak dapat melewati lubang kerusakan kaca karena ukurannya lebih besar dibandingkan diameter lubang pada kaca,” jelas AKBP Totok.
Selain itu, uji awal menggunakan Bullet Testing Kit (BTK) pada bagian kaca yang rusak menunjukkan hasil negatif atau tidak ditemukan kandungan timbal yang dapat dikaitkan dengan gesekan peluru atau gotri. Pemeriksaan konfirmasi terhadap barang bukti dan hasil swab masih dilakukan di Bidlabfor Polda Jawa Tengah.
AKBP Ardyan menambahkan, penyidik akan terus mendalami keterangan korban dan saksi, menelusuri rekaman CCTV maupun petunjuk lain di sekitar lokasi apabila tersedia. Seluruh hasil pemeriksaan akan dianalisis untuk memastikan penyebab kerusakan kaca tersebut.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas AKBP Ardyan.
Sementara itu, dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami memahami adanya perhatian masyarakat terhadap peristiwa ini. Namun kami mengimbau agar semua pihak memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai informasi yang masih berupa dugaan berkembang menjadi kesimpulan yang belum tentu benar,” tegasnya.
Ia memastikan setiap perkembangan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Prinsip kami jelas, setiap informasi akan kami periksa secara profesional dan berdasarkan bukti. Jika dari hasil pendalaman ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan diketahui pihak yang bertanggung jawab, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Kombespol. Yuliyanto.
Hingga saat ini, situasi di Desa Kajar dan sekitarnya tetap aman dan kondusif. Kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
(Zaenal MHP)










