Polresta Sidoarjo Ringkus Komplotan Curanmor Uang Hasil Penjualan untuk Beli Sabu

oleh -18 Dilihat

Media Humas Polri//Sidoarjo

Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga beraksi secara bersama-sama menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z (37), WP (25), dan AP (31). Mereka diamankan petugas setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra pada konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Ngemplak Barongan Gang Al Barokah Nomor 06, Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Korban diketahui bernama K (47), seorang karyawan swasta yang tinggal di lokasi tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian, sekitar pukul 16.00 WIB korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi terkunci setang. Kendaraan tersebut kemudian ditinggalkan saat korban masuk ke dalam rumah.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban sempat keluar rumah untuk membeli nasi goreng menggunakan sepeda motor lainnya. Saat itu, sepeda motor yang kemudian menjadi sasaran pencurian masih terparkir di depan rumah.

Namun, ketika korban kembali, istrinya memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian menanyakan kejadian itu kepada tetangga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga memiliki peran masing-masing. Mereka datang bersama-sama ke lokasi kejadian. Salah satu tersangka menunjukkan sepeda motor yang menjadi sasaran, sementara tersangka lainnya mengambil kendaraan tersebut menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi dengan cara merusak rumah kunci.

“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual. Uang hasil penjualan dibagi di antara ketiga tersangka dan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Sidoarjo.

Pengungkapan kasus ini bermula setelah tim opsnal Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan rekaman CCTV yang kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi para pelaku.

Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas lebih dahulu mengamankan tersangka AP di rumahnya di Desa Semampir, Kecamatan Sedati. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, polisi memperoleh identitas dua pelaku lainnya.

Selanjutnya, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Z dan WP di sebuah penginapan di kawasan Medokan Asri, Rungkut, Surabaya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru sebagai sarana, satu set kunci T yang telah dimodifikasi, serta satu buah BPKB.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diharapkan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar(Iyan)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.