Satresnarkoba Polres Sintang Ungkap Kasus Sabu di Dedai Seorang Pria Diamankan

oleh -55 Dilihat

Media Humas Polri//SINTANG

Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dedai, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang mengamankan seorang pria berinisial S (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, Kamis (8/10) sore.

Pria tersebut diamankan sekitar pukul 17.10 WIB. Dalam pengungkapan ini, petugas turut menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu di sebuah gudang rumah di Dusun Beringin Jaya, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Dedai. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak dari Mapolres Sintang sekitar pukul 15.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di Kecamatan Dedai, petugas melakukan pemantauan di sejumlah titik. Saat penyelidikan berlangsung, petugas melihat seorang pria di sebuah warung yang dicurigai berkaitan dengan kepemilikan narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan awal terhadap pria yang mengaku bernama S tersebut dengan di dampingi oleh Kepala Desa Setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang terletak di lantai gudang rumah. Di dalam tas tersebut terdapat satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 46,94 gram.

Saat dimintai keterangan, S mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.