Cegah Karhutla Sejak Dini Bhabinkamtibmas Polsek Sandai Ajak Warga Batu Lapis Peduli Lingkungan

oleh -195 Dilihat

Media Humas Polri//KETAPANG, Polda Kalbar

Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Sandai, Bripka Yeskiel, melaksanakan patroli preventif dan sosialisasi preemtif kepada masyarakat di Dusun Sabang Keramat, Desa Batu Lapis, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman karhutla (22/10/2026).

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam kondisi apa pun. Kesadaran dan kepedulian bersama sangat penting untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Yeskiel menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang.

Selain memberikan pemahaman mengenai larangan pembakaran lahan, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian, aparat setempat, atau pemerintah desa apabila menemukan titik api. Warga turut diingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan, serta menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila kondisi lingkungan terdampak asap.

Kapolres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli, sambang, dan edukasi kepada masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra Polri dalam mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran. Perlu diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Ketapang berharap terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah karhutla sejak dini. Polri akan terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan preventif dan edukatif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus melindungi lingkungan di wilayah hukum Polres Ketapang.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.