Dalam 30 Menit Polres Sekadau Ungkap Dua Kasus Sabu di Desa Peniti

oleh -6 Dilihat

Media Humas Polri//Sekadau

Polda Kalbar – Dua pria di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial A (24) dan E (35), warga Desa Peniti, yang diamankan dalam dua kejadian berbeda dengan selang waktu sekitar 30 menit.

A lebih dulu diamankan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankannya di depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Jalan Sekadau-Sanggau, Desa Peniti.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, dari pemeriksaan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,116 gram.

“Anggota Satresnarkoba mengamankan A sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan para saksi, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Iwan, Kamis (17/9).

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi 51 plastik klip kosong berukuran kecil, satu lembar potongan aluminium foil, satu kantong plastik hitam, satu alat hisap bong, satu unit timbangan, satu korek api, satu potongan pipet serta dua unit handphone.

Sekitar 30 menit kemudian, petugas kembali melakukan penindakan di Desa Peniti. E diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung di Jalan Sekadau-Sanggau.

Dari pemeriksaan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Polisi juga mengamankan satu plastik klip transparan kosong berukuran sedang, satu plastik klip transparan kosong berukuran besar, satu kantong plastik hitam, satu kotak rokok dan satu unit handphone.

Iwan menjelaskan, meski terjadi di wilayah yang sama dan hanya berselang sekitar 30 menit, penanganan terhadap A dan E dilakukan dalam dua kasus yang terpisah.

“Terhadap kedua orang tersebut beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

A dan E kini telah diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iwan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.