Diduga Edarkan Sabu Pria Paruh Baya Di Kecamatan Air Upas Diamankan Polisi

oleh -163 Dilihat

Media Humas Polri//Ketapang, Polda Kalbar

Jajaran Polsubsektor Air Upas Polsek Marau berhasil mengamankan seorang pria paruh baya inisial K (46) warga Desa Air Upas Kecamatan Air Upas. Terduga Pelaku K diamankan lantaran diduga sebagai pengedar sabu di wilayah setempat dan berhasil diamankan dirumahnya atas kepemilikan sabu seberat 5,17 Gram pada Sabtu, (15/08/2025).

“ Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa seringnya kegiatan transaksi narkotika di wilayah itu,” Ujar Kapolsubsektor Air Upas IPDA Badruzzaman, S.H.

Atas informasi tersebut, tim Polsubsektor Air Upas melakukan pendalaman, penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Setelah melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku K, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 4 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 5,17 Gram Brutto beserta perangkat lainnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.