Karhutla di Jalan Pelang–Kepuluk Satu Orang Meninggal Saat Terjebak Kobaran Api

oleh -16 Dilihat

Media Humas Polri//Ketapang

Polda Kalbar – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di ruas Jalan Pelang–Kepuluk Km 5 hingga Km 7, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih 20 hektare dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh kelalaian saat aktivitas masyarakat melakukan pembersihan lahan perkebunan kelapa sawit. Kondisi cuaca yang panas disertai angin kencang menyebabkan api dengan cepat merambat ke area sekitar.

Dalam peristiwa tersebut, dilaporkan terdapat lima orang yang sempat terjebak di lokasi kebakaran. Empat orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, sementara satu orang berinisial T.H. (26) meninggal dunia setelah diduga terjebak kobaran api. Korban diketahui mengalami sesak napas saat berupaya menyelamatkan diri dengan menerobos kepulan asap dan kobaran api di sekitar Jalan Pelang Km 5. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan tubuhnya tersambar api hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah dilakukan upaya pencarian oleh petugas gabungan, korban akhirnya ditemukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dalam kondisi meninggal dunia.

Proses pemadaman hingga saat ini masih menghadapi sejumlah kendala. Kencangnya tiupan angin membuat api terus menjalar, sementara karakteristik lahan berupa gambut yang tebal dan kering semakin menyulitkan upaya pemadaman. Selain itu, tidak tersedianya sumber air di sekitar lokasi mengharuskan armada pemadam mengambil pasokan air dari permukiman warga yang berjarak sekitar 10 kilometer.

Petugas gabungan dari Polres Ketapang, Polsek Matan Hilir Selatan, Polsek Tumbang Titi, BPBD, Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya masih terus melakukan upaya pemadaman karena hingga kini masih ditemukan sejumlah titik api di lokasi kebakaran.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas dan mengancam keselamatan jiwa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga akan melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran ini,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa upaya pencegahan karhutla terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat di lapangan melalui personel Bhabinkamtibmas dan patroli terpadu, Polres Ketapang juga secara rutin menyampaikan edukasi dan imbauan melalui berbagai platform media sosial resmi agar pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Polres Ketapang juga terus mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan karhutla, termasuk penguatan upaya pemadaman, penyelidikan penyebab kebakaran, pengamanan jalur yang terdampak, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.