Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba Polisi Amankan Satu Pengedar

oleh -90 Dilihat

Media Humas Polri//Ketapang

Polda Kalbar – Seorang terduga pelaku wanita yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos diamankan Tim Opsnal Polsubsektor Air Upas Polsek Marau Polres Ketapang, Jumat (31/07/2026) sekira pukul 16.00 Wib. Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar kos yang berada di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Terduga pelaku seorang wanita berinisial W (26), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Matan Hilir Selatan. Pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Marau IPDA Septo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu di lokasi kost tersebut. ” Setelah mendapatkan informasi, Tim langsung bergerak ke lokasi dan meminta beberapa warga setempat untuk mendampingi saat penggeledahan. Di dalam kamar kos, kami menemukan pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan,” ujar IPDA Septo, Senin (03/08/2026) Pukul 10.00 Wib.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 17 (Tujuh Belas) paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,97 Gram Brutto beserta perangkat lainnya.

“ Dari pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut kepunnyaannya dan akan di jual kembali. Usai penggeledahan dan penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami dari Polsek Marau mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba dengan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ” Tandasnya.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.