Modus Baru Narkotika Lewat Vape Satresnarkoba Polres Sintang Ringkus Dua Tersangka

oleh -25 Dilihat

Media Humas Polri//SINTANG

Satresnarkoba Polres Sintang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Sintang. Tidak hanya menemukan sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah cartridge yang diduga berkaitan dengan Etomidate, zat yang dalam perkembangannya menjadi perhatian serius karena disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik atau vape.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial CI (36), warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, dan AE (23) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sekitar Jalan Teuku Umar, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah pada sebuah rumah. Petugas kemudian mengamankan CI dan melakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,80 gram, satu kotak plastik, satu timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan kemudian dilakukan. Dari pemeriksaan terhadap CI, petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari AE (23). Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan AE di tempat kosnya di Jalan Teluk Menyurai, Kecamatan Sintang.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 12 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu, satu tablet warna kuning diduga ekstasi, satu butir ekstasi warna merah muda, serta dua butir ekstasi warna merah muda.

Yang turut menjadi perhatian adalah ditemukannya tiga cartridge bekas pakai yang diduga berkaitan dengan Etomidate, serta lima bungkus cartridge berisi Etomidate. Temuan ini memperlihatkan adanya bentuk penyalahgunaan zat berbahaya yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape yang menjadi salah satu modus baru serta mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Selain itu, polisi mengamankan uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 89 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak 55 lembar, sejumlah plastik kosong, bungkus cartridge, aluminium foil, plastik wrapping, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Sintang menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya mewaspadai peredaran narkotika konvensional, tetapi juga terus mengantisipasi munculnya modus dan bentuk penyalahgunaan baru, termasuk yang memanfaatkan perangkat vape.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dengan modus apa pun. Perkembangan bentuk dan cara penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian kami, sehingga setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penegakan hukum,” tegas Kapolres Sintang.Kapolres juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran cairan maupun cartridge vape yang tidak jelas kandungan dan asal-usulnya.

“Jangan menganggap vape atau cartridge tertentu aman hanya karena bentuknya berbeda. Masyarakat harus waspada terhadap penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat rokok elektrik dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Sintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.