Perjuangan Gambut Raya Menguat Panitia Klaim 90 Persen Syarat Pemekaran Sudah Terpenuhi

oleh -65 Dilihat

Media Humas Polri//Martapura

PARA PEJUANG penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya tidak pernah patah semangat. Hal demikian di buktikan dengan digelarnya rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Banjar, Senin, 3 Agustus 2026.

Wacana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan syarat dasar kewilayahan, administratif, dan kapasitas daerah.

“Syarat dasar kewilayahan untuk memekarkan diri itu minimal memiliki 5 kecamatan, sedangkan Gambut Raya memiliki 6 kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh dan Beruntung Baru,” kata Aspihani Ideris Assegaf, Senin 3 Agustus 2026 kepada wartawan.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, usia Kabupaten induk berusia minimal 7 tahun, dan kecamatan calon daerah baru minimal berusia 5 tahun serta secara administrasi memiliki kejelasan batas luasan wilayah serta jumlah penduduk yang memadai. Namun tidak boleh membuat daerah induk kekurangan syarat minimal jumlah penduduknya.

“Ketentuan jumlah penduduk dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa jumlah penduduk minimal ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan tempat daerah tersebut berada. Ketentuan rinci mengenai angka atau batasan jumlah jiwa untuk tiap pulau diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri”. jelasnya.

Sedangkan keputusan musyawarah desa dari wilayah calon kabupaten baru Gambut Raya, lanjut Aspihani Ideris yang merupakan Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, adalah bagian dari persyaratan administratif.

“Persetujuan Kepala Desa (Kades/Pambakal) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 6 kecamatan wilayah Gambut Raya berupa Berita acara Musyawarah Desa sudah 90 persinan. Tinggal persetujuan DPRD dan Bupati Banjar, serta persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel, didukung rekomendasi Mendagri saja lagi.” beber Aspihani Ideris.

Dosen fakultas hukum Uniska MAB ini pun memohon di do’akan proses perjuangan untuk membentuk daerah otonom baru ini berjalan dengan lancar dan sssuai target.

“Semoga saja tahun 2026 ini semua persyaratan sudah rampung semua, sehingga di saat moratorium di buka nama Gambut Raya sudah siap menjadi kabupaten persiapan. Harapan kami 2027 moratorium sudah di buka, sehingga di saat pemilu serentak berlangsung Gambut Raya juga ikut dalam pesta demokrasi tersebut” tuntasnya.

Salah satu Ketua Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Gusti Abidinsyah menjelaskan pemekaran Kabupaten Gambut Raya dari Kabupaten Banjar dipastikan tidak akan membuat kabupaten induk menjadi miskin, karena katanya wilayah calon otonom baru tersebut sudah mampu mandiri dari sektor pendapatan jasa, pajak, serta potensi PAD yang besar.

“Gambut Raya ini merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar, mencapai sekitar 42% dari sektor pajak dan jasa,” ujarnya.

Lebih lanjut Abidinsyah menjelaskan bahwa pemekaran Gambut Raya ini bagian pemerataan dan kesejahteraan serta bertujuan mempercepat pembangunan dan mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat yang selama ini jaraknya cukup jauh dari pusat pemerintahan induk di Martapura.

Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Gambut Raya yang akan mekar dari Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki luas wilayah sekitar sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 87 Desa / 5 Kelurahan dengan jumlah penduduk lebib dari 300 ribu jiwa.(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.