Polres Ketapang Gulung Dua Bandar Sabu di Sandai dan Sita 379,91 Gram Sabu

oleh -25 Dilihat

Media Humas Polri//Ketapang

Kalbar – Polres Ketapang berhasil menangkap dua terduga bandar sabu di Kecamatan Sandai dan menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat total 379,91 gram brutto pada Senin (21/9/2026) malam.

Dua tersangka berinisial J (42) dan DD (27) diringkus tanpa perlawanan sekitar pukul 20.00 WIB berkat laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

AKBP Putra Pratama menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmennya untuk menjaga masyarakat Kabupaten Ketapang dari peredaran Narkoba, baik dampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.

“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang dari hulu hingga ke hilir. Bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya untuk memutus rantai peredaran demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas alumni Akpol 2008 tersebut.

Dari tangan tersangka J, polisi mengamankan 24 kantong klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 368,94 gram brutto, dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar serta uang tunai hasil penjualan Rp3.200.000. Sementara dari tersangka DD, petugas menyita 22 kantong klip sabu seberat 10,97 gram brutto, timbangan digital, alat hisap (bong) dan uang tunai Rp300.000.

Berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti yang disita, keduanya disinyalir kuat berperan sebagai bandar utama jaringan peredaran sabu di wilayah Sandai. Pengujian sampel barang bukti di Bidlabfor Polda Kalbar pun telah mengonfirmasi bahwa seluruh kristal tersebut positif mengandung metamfetamina.

“Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. Kami mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi kejahatan serupa.” Ujar AKBP Putra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Ketapang akan terus memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang” tutup Putra.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.