Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka dalam Perkara Dugaan Perampasan Emas

oleh -76 Dilihat

Media Humas Polri//Sekadau

Polda Kalbar – Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang. Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan adanya penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara pada 14 Agustus 2026.

“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8).

Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Setelah dilakukan penangkapan, keempatnya kemudian menjalani penahanan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan. Dalam menjalani pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.

IPTU Zainal menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan AL terkait dugaan hilangnya emas setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap IPTU Zainal.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Sementara terkait rangkaian kejadian, peran masing-masing tersangka, serta fakta dan keterangan lainnya, masih dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan.

“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegas IPTU Zainal.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.