Media Humas Polri // Purwakarta
jawabarat Polres Purwakarta melalui Polsek Campaka mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir SDN 2 Cimahi, Kampung Cimahi, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F.A. beserta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan rilis di Mako Polsek Campaka, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolsek Campaka AKP Atik Sakron didampingi Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 12.10 WIB. Korban berinisial Y.M., seorang guru, kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam yang sebelumnya diparkir di area parkir SDN 2 Cimahi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, di area parkir Mie Gacoan Sadang, Jalan Raya Sadang–Subang, Kampung Cibaragalan, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Dari penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun perakitan 2013, berwarna hitam, dengan nomor polisi T-4573-CA. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dengan estimasi kerugian korban mencapai sekitar Rp5 juta.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya pengungkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan pelayanan dan kepastian proses hukum.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, termasuk saat memarkirkan kendaraan di lingkungan sekolah, perkantoran, maupun tempat umum.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda jika memungkinkan, dan jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbau IPTU Tini Yutini.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak menghilangkan haknya untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Polres Purwakarta melalui Polsek Campaka akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. (RDY)









