Pria Di Ketapang Diamankan Polisi Sabu Seberat 62,20 Turut Disita

oleh -15 Dilihat

Media Humas Polri//Ketapang

Polda Kalbar – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Terbaru, seorang pria berinisial H (54) diamankan di sebuah toko di Jalan Merdeka Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Rabu (29/07/2026) Pukul 10.00 Wib setelah kedapatan menguasai sejumlah narkotika jenis sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan diamankannya pelaku H bermula dari informasi yang diterima anggota Satuan Reserse Narkoba terkait adanya seseorang yang sedang menguasai sabu di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Merdeka Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

“ Dari informasi yang diterima, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi toko serta badan pelaku dimana petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 9 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 62,20 gram brutto beserta perangkat lainnya ” papar AKP I Dewa Made Surita, Sabtu (01/08/2026) Pukul 10.00 Wib.

Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah kepunyaannya dan direncanakan akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Delta Pawan. AKP I Dewa Made Surita juga menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah di bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.