Residivis Narkoba di Sekadau Diamankan Polisi Sita Sabu 100,04 Gram

oleh -26 Dilihat

Media Humas Polri//SEKADAU, Polda Kalbar

Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Salah satu dari mereka, berinisial N, diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

N (39) dan A (42) diamankan di depan rumah N di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Minggu (6/9/2026) malam.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan para saksi, polisi menemukan satu buah plastik klip transparan berukuran besar yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,04 gram.Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.30 WIB.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang diduga menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada N dan A yang diamankan petugas sekitar pukul 19.00 WIB di depan rumah N. Keduanya selanjutnya diperiksa dan digeledah dengan disaksikan para saksi.

Selain plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, petugas mengamankan satu kantong plastik transparan kosong berukuran besar, satu kantong plastik hitam dan satu tas berwarna hitam merek Ripcurl.

Polisi juga menyita satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam beserta kunci kontak serta tiga unit smarpthone merek Samsung.

“Seluruh barang bukti bersama kedua orang tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.Iwan mengatakan N diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya kini diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkapnya.

Iwan mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, informasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.