Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Amankan Pria Diduga Bawa Sabu di Penginapan Kedamin Indah

oleh -63 Dilihat

Media Humas Polri//Kapuas Hulu

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial ADL (26) di sebuah penginapan di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (4/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik bening berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,47 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu sekitar pukul 06.30 WIB terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kedamin Darat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dimaksud berada di Penginapan Kedamin Indah, Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Darat.

Petugas kemudian melakukan observasi dan pemantauan di sekitar penginapan untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan. Setelah dipastikan, sekitar pukul 11.49 WIB anggota Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pria tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar penginapan yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah alat hisap atau bong yang terletak di bagian dapur

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pria tersebut menunjukkan tempat penyimpanan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan kamar penginapan

Dari dalam kantong yang berada di mobil tersebut, petugas menemukan satu klip plastik bening berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,47 gram, satu buah kotak timbangan digital beserta timbangannya merek IDEALIFA, serta satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan dibawa dari Pontianak.

Sekitar pukul 12.30 WIB, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali, S.A.P., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang segera direspons oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap IPTU Jamali.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi, tes urine, serta penimbangan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.