Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Dua Pria di Losmen Sabu 3,72 Gram Disita

oleh -41 Dilihat

Media Humas Polri//SEKADAU, Polda Kalbar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau mengamankan dua pria di sebuah kamar losmen di Jalan Sekadau – Sanggau, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (17/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 3,72 gram.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas IPDA Iwan Kurniawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua pria itu masing-masing berinisial R (37), warga Desa Sungai Kunyit, dan B (51), warga Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau telah mengamankan dua pria pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan masing-masing,” ujar Iwan, Minggu (18/10).

Iwan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas mengamankan kedua pria sekitar pukul 14.30 WIB. Saat diamankan, keduanya berada di kamar yang sama.

Dari R, polisi menyita tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,88 gram. Dua plastik klip di antaranya ditemukan di dalam dua lampu bohlam LED. Barang bukti lainnya berupa lima plastik klip kosong berukuran kecil, satu potongan klip foil rokok, serta satu unit telepon genggam berwarna biru.

Sementara dari B, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,84 gram. Polisi juga menyita dua lembar tisu putih dan satu unit telepon genggam berwarna hitam.

“Total barang bukti yang diduga sabu dari kedua pria tersebut memiliki berat bruto 3,72 gram. Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iwan.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.