Media Humas Polri//Melawi
Polres Melawi – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengamankan seorang tersangka SM (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (6/8/26) sekira pukul 23.30 WIB di salah satu tempat di Desa Sidomulyo. Setelah menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC bergerak cepat melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Melawi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU Yoga Septian, S.Tr.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap personel yang telah bekerja secara cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut dan informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim URC yang telah merespons informasi dengan cepat sehingga tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak setiap laporan tindak pidana secara profesional,” ujar IPTU Yoga Septian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan diparkir di tempat yang aman. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Melawi dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Polres Melawi dalam memberikan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi.
( Lies )










