URC Satreskrim Polres Sekadau dan Tim URC Polda Kalbar Bekuk Pencuri Motor KLX Satu Pelaku Masih Diburu

oleh -24 Dilihat

Media Humas Polri//Sekadau

Polda Kalbar – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sekadau bersama Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 yang terjadi di Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial M (26), warga Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, berhasil diamankan. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar menerima informasi adanya dugaan transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 18.23 WIB.

“Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar kemudian berkoordinasi dengan URC Satreskrim Polres Sekadau. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kabupaten Sekadau. Tim selanjutnya berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti,” ujar IPTU Zainal Abidin dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Sepeda motor tersebut merupakan milik korban berinisial A (18), warga Dusun Semoguk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang pada Kamis (30/7) sekitar pukul 20.00 WIB setelah menerima telepon dari atasannya yang mengabarkan bahwa sepeda motor yang disimpan di Dusun Sungai Kunyit sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian bersama dua saksi mendatangi lokasi penyimpanan dan memastikan sepeda motor Kawasaki KLX 150 miliknya benar-benar telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta sebelum melaporkan peristiwa itu ke Polres Sekadau.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian itu terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Kedua pelaku telah merencanakan aksi tersebut melalui percakapan WhatsApp dan sepakat bertemu di Kabupaten Sanggau sebelum menuju lokasi kejadian,” jelas IPTU Zainal.

Penyelidikan mengungkap, D berangkat dari Pontianak menuju Kabupaten Sanggau menggunakan mobil travel untuk menemui M. Setelah bertemu sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya menuju lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.

Sesampainya di lokasi, D berupaya merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf T, namun tidak berhasil. M kemudian membakar dua kabel kontak menggunakan korek api, memutus kabel tersebut, lalu menyambungkannya kembali hingga mesin sepeda motor dapat dihidupkan. Setelah berhasil menguasai kendaraan, kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Pontianak dengan tujuan untuk dijual.

Berbekal informasi tersebut, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar bersama URC Satreskrim Polres Sekadau bergerak melakukan penyelidikan. Setelah identitas kendaraan dipastikan sesuai dengan laporan kehilangan, tim berhasil mengamankan tersangka M beserta barang bukti di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Dari hasil pemeriksaan, M mengakui pencurian dilakukan bersama D yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150, satu buah kunci kontak, satu buah anak kunci tangki, satu buah korek api merek Tokai warna hijau, serta satu buah besi congkel yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka M kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas IPTU Zainal.

( Lies )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.