Bullying Bukan Sekadar Candaan, Ada Hati yang Bisa Terluka

oleh -32 Dilihat

Media Humas Polri// Banjarmasin

Ada anak yang pulang sekolah dengan wajah ceria. Tetapi ada pula yang pulang dengan diam yang panjang.

Di depan orang tua, ia mungkin berkata, “Tidak apa-apa.”

Padahal di dalam hatinya ada rasa takut, malu, sedih, bahkan merasa dirinya tidak berharga.

Bisa jadi, ada sesuatu yang terjadi di sekolah, lingkungan pertemanan, atau bahkan di dunia digital yang tidak sanggup ia ceritakan.

Itulah salah satu wajah bullying atau perundungan.

Demikian diungkapkan

Dr. Hj. Mariani, SH., M.Ag. (Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin) terkait persoalan bullying, Minggu (6/9/2026).

Dalam acara bincang santai Sabtu Malam (5/9/2026) di Studio Pro 4 RRI Banjarmasin, dalam acara RUHUI BARAKATAN dengan topik “Bullying Dampak dan Aturan” , Mariani menegaskan

bullying bukan sekadar bercanda. Bukan pula kenakalan anak yang harus dibiarkan dengan alasan, “nanti juga dia kuat sendiri.”

Katanya, perundungan merupakan perilaku kekerasan yang dilakukan berulang terhadap seseorang yang berada dalam posisi lebih lemah, baik secara fisik, psikologis, sosial maupun melalui media digital. Dampaknya dapat mengganggu rasa aman, harga diri, pendidikan, bahkan masa depan korban.

“Bullying dapat hadir dalam berbagai bentuk. Ada yang dilakukan dengan tangan, seperti memukul, menendang, mendorong, mencubit, menjambak, mengurung atau merusak barang milik orang lain. Ada pula yang dilakukan melalui kata-kata. Ejekan, hinaan, julukan yang merendahkan, ancaman dan mempermalukan seseorang di depan teman-temannya mungkin dianggap sepele oleh pelaku,” kata Mariani.

Tetapi bagi korban, tegas Mariani, kata-kata itu bisa terus terngiang di kepala.

Ada bullying yang lebih sunyi. Korban sengaja dikucilkan, teman-temannya dihasut agar menjauhi dirinya, atau ia dipermalukan di hadapan banyak orang.

“Kini, bullying juga bisa berpindah ke layar telepon genggam.

Foto atau video disebarkan tanpa izin, komentar penghinaan ditulis di media sosial, ancaman dikirim melalui pesan, rumor disebarkan, bahkan akun palsu dibuat untuk merugikan seseorang,” Mariani menambahkan.

Inilah kata Mariani, yang disebut cyberbullying.

Yang lebih menyedihkan, seseorang juga dapat menjadi korban karena kondisi fisik, jenis kelamin, suku, agama, status sosial, kondisi ekonomi, disabilitas, atau latar belakang keluarganya.

Korban Bisa Kehilangan Rasa Percaya Diri.

Setiap korban memiliki reaksi yang berbeda.

Ada yang menjadi takut. Ada yang cemas, malu, marah dan merasa tidak berdaya.

Kepercayaan dirinya dapat menurun. Ia mungkin mulai malas bersekolah, sulit berkonsentrasi, prestasinya menurun, menarik diri dari teman dan keluarga, atau mengalami gangguan tidur.

“Dalam keadaan yang lebih berat, bullying dapat menyebabkan depresi, trauma, stres berkepanjangan dan gangguan kecemasan. Bahkan, pada kondisi tertentu, korban dapat memiliki keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau mengakhiri hidup,” pesan Mariani mengingatkan.

Karena itu, anggapan bahwa bullying adalah cara untuk “menguatkan mental” , merupakan pandangan yang keliru dan berbahaya.

Tidak ada seorang pun yang menjadi lebih kuat hanya karena terus-menerus dipermalukan dan disakiti.

Kita tentu harus melindungi korban.

Namun, bukan berarti pelaku hanya perlu dihukum lalu persoalan selesai.

Pelaku juga perlu dibina.

Jika perilaku kekerasan dibiarkan, anak dapat tumbuh dengan anggapan bahwa kekerasan adalah cara yang wajar untuk mendapatkan kekuasaan atau menyelesaikan masalah.

Dalam jangka panjang, perilaku tersebut dapat menimbulkan persoalan kedisiplinan, konflik sosial dan kesulitan membangun hubungan yang sehat. Bahkan, pelaku dapat berhadapan dengan proses hukum.

Karena itu, penanganan bullying seharusnya memiliki dua sisi: melindungi korban dan membina pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ketika Satu Kelas Ikut Menjadi Korban

Bullying ternyata tidak hanya menyakiti korban dan pelaku.

Teman-teman yang melihat peristiwa tersebut juga dapat terkena dampaknya.

Mereka bisa takut menjadi korban berikutnya. Sebagian mungkin merasa bersalah karena tidak berani menolong.

Akibatnya, suasana belajar menjadi tidak nyaman. Hubungan antarsiswa memburuk dan kepercayaan terhadap sekolah dapat menurun.

“Karena itu, mencegah bullying bukan pekerjaan satu orang.

Anak, guru, tenaga kependidikan, orang tua, sekolah, Pemerintah Daerah dan masyarakat perlu bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman,” Mariani kembali menegaskan.

Di Indonesia, bullying bukan hanya persoalan etika dan kedisiplinan.

Tindakan tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum, tergantung bentuk perbuatan, akibat yang ditimbulkan dan fakta kasusnya.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Di dalamnya termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan serta kekerasan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sekolah juga memiliki mekanisme untuk menerima laporan, memeriksa kejadian, menyusun rekomendasi, melakukan tindak lanjut dan pemulihan.

Artinya, laporan bullying tidak boleh begitu saja diabaikan.

Orang Tua Jangan Hanya Bertanya, “Bagaimana Sekolahmu?”

Kadang anak tidak langsung bercerita.

Karena itu, orang tua perlu peka terhadap perubahan perilaku.

Anak yang tiba-tiba takut pergi ke sekolah, sering menyendiri, prestasinya menurun, kehilangan barang, mengalami luka, atau tampak cemas ketika menggunakan telepon genggam, perlu mendapatkan perhatian.

Yang paling penting, anak harus diyakinkan bahwa melaporkan bullying bukan berarti mengadu.

Melapor adalah cara untuk mendapatkan perlindungan.

Mungkin satu kalimat dari orang tua seperti, “Ceritakan kepada Ayah atau Ibu. Kamu tidak sendirian,” dapat menjadi pintu bagi seorang anak untuk berani menyampaikan apa yang selama ini dipendamnya.

Jika Mengalami atau Melihat Bullying

Jangan diam.

Carilah orang dewasa yang dipercaya, seperti orang tua, wali kelas, guru BK, Kepala Sekolah atau Pengelola TPPK.

Catat waktu, tempat dan bentuk kejadian. Simpan bukti berupa foto, video, pesan, tangkapan layar atau rekaman digital jika tersedia.

Jangan membalas kekerasan dengan kekerasan, karena hal itu dapat memperbesar risiko dan menimbulkan persoalan baru.

Jika mengalami luka atau tekanan psikologis, mintalah pemeriksaan dan pendampingan.

Apabila laporan tidak ditangani, korban atau keluarga dapat melapor kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian atau Lembaga Perlindungan Anak sesuai kondisi kasus.

Mari Membuat Sekolah Menjadi Tempat yang Aman.

Sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar, berteman, bertanya, bermain dan menemukan masa depannya.

Bukan tempat untuk merasa takut.

Bullying bukan tradisi. Bukan pula ukuran keberanian atau cara untuk membuat seseorang menjadi kuat.

Di balik seorang anak yang kita lihat diam, bisa saja ada hati yang sedang berjuang sangat keras untuk bertahan.

Karena itu, mari lebih peka.

Jika melihat teman dirundung, jangan ikut menertawakan.

Jika mendengar seorang anak bercerita, jangan buru-buru menyalahkan.

Jika seorang korban berani melapor, jangan membuatnya merasa bersalah.

Dan jika seorang anak melakukan bullying, jangan hanya memberinya hukuman. Bimbing ia untuk memahami kesalahannya dan belajar bertanggung jawab.

Sebab yang sedang. kita selamatkan bukan hanya seorang anak hari ini.

Kita sedang menjaga masa depan manusia.

Aturan hukum sudah tersedia. Sekolah memiliki tanggung jawab. Orang tua memiliki peran. Masyarakat juga mempunyai kepedulian.

Tetapi semuanya akan menjadi lebih berarti ketika kita memiliki keberanian untuk berkata:

“Bullying bukan candaan. Hentikan kekerasan. Lindungi anak-anak kita.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.