Akhiri Polemik Single Bar 16 OA Usul Multi Bar Ke Mentri Hukum

oleh -5 Dilihat

Media Humas Polri//Jakarta

Gabungan Organisasi Advokat pengusung konsep Multi Bar secara resmi telah melaksanakan langkah konsolidasi tingkat tinggi dengan melayangkan permohonan audiensi dan koordinasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, C.q. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden PERMADIN, Dr. Mahdian Noor, S.H., M.H., pada Sabtu (12/09/2026) kepada sejumlah redaksi media online dalam rilis resminya.

Menurut Mahdian Noor, langkah taktis yang dikoordinasikan oleh OA PERMADIN bersama OA P3HI serta 15 Organisasi Advokat (OA) lainnya ini merupakan momentum krusial dalam menjawab polemik berkepanjangan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Audiensi yang kami ajukan ini juga menindaklanjuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XIII/2015,” ujarnya.

Putusan MK tersebut, lanjut Mahdian Noor, secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi monopoli dalam wadah tunggal (single bar) Organisasi Advokat di Indonesia, mengingat saat ini tercatat lebih dari 30 Organisasi Advokat yang sah secara hukum dan telah aktif menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam hal pendidikan, pengangkatan, hingga pembinaan profesi advokat.

Kendati demikian, Mahdian Noor membeberkan bahwa keragaman wadah ini menuntut adanya kepastian hukum, standarisasi profesi, serta pengawasan terpusat agar marwah profesi officium nobile tetap terjaga secara nasional.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam audiensi yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, delegasi dari 16 Organisasi Advokat bersama Tim Perumus Naskah Akademik membawa tiga agenda utama untuk dibahas bersama pemerintah.

“Nantinya kami akan menyampaikan Konsep RUU Revisi UU Advokat versi Gabungan OA yang mengusung gagasan ‘Multi Bar’ dengan Pengawasan Terpusat,” kata Aspihani Ideris kepada awak media, Sabtu (12/09/2026).

Konsep ini, lanjut Aspihani, secara tegas menawarkan solusi komprehensif yang meliputi:

Penguatan fungsi pengawasan profesi secara nasional.

Pembentukan Dewan Kehormatan Bersama.

Perumusan Kode Etik Advokat Bersama.

Aspihani juga menegaskan bahwa pihaknya berharap dapat tetap mempertahankan kewenangan masing-masing OA dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan dan sumpah advokat, serta pengajuan sumpah advokat ke Pengadilan Tinggi.

Selain itu, audiensi ini bertujuan menjaring masukan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait arah strategis pembinaan profesi hukum di Indonesia agar senantiasa berkeadilan dan adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menyelaraskan langkah strategis guna mendorong pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Advokat agar dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Sebagai bentuk kesiapan akademik dan administratif, Aspihani menyampaikan bahwa gabungan OA telah melampirkan tiga dokumen utama sebagai bahan pertimbangan komprehensif, yakni Naskah Akademik beserta draf RUU revisi, profil dan legalitas gabungan OA, serta tabel perbandingan komprehensif antara UU Nomor 18 Tahun 2003 dengan konsep revisi yang diusulkan.

Adapun 16 Organisasi Advokat yang tergabung dan solid mengusung gagasan perubahan ini terdiri atas:

PERMADIN

P3HI

PERADMI

PIP HAMNAS KT

PAI

FAPRI

HAPI

PERADIN TANAH AIR

PPPHI

PERADAN

KANAL

PERADI PROFESIONAL

PERADI PARB

IKAPI

PIP

PERATDI

Melalui konsolidasi nasional ini, para pimpinan Organisasi Advokat menegaskan komitmen bersama. “Revisi ini mendesak dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum, standarisasi profesi, serta penguatan pengawasan dan penegakan kode etik advokat secara nasional,” tegas Aspihani Ideris.

Langkah kolektif ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam menata ulang ekosistem penegakan hukum di Indonesia yang lebih demokratis, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.