Bea Cukai Banjarmasin Gagal kan Penyeludupan 1,1 Kg Emas di Bandara Syamsudin Noor dan Sita 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal

oleh -50 Dilihat

Media Humas Polri//BANJARMASIN

Bea Cukai Banjarmasin mengungkap dua kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang September 2026. Penindakan tersebut meliputi dugaan penyelundupan emas seberat 1.126,97 gram atau sekitar 1,1 kilogram di Bandara Internasional Syamsudin Noor serta pengamanan 4.230.400 batang rokok tanpa pita cukai di Kota Banjarmasin.

Perkembangan kedua kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Bea Cukai Banjarmasin, Selasa (13/10/2026), yang dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Muhtadi, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, General Manager Bandara Syamsudin Noor, serta perwakilan Dandenpom XXII/2 Banjarmasin.

Dalam keterangannya, Tonny menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui sinergi lintas instansi, mulai dari pemeriksaan barang bawaan penumpang di bandara hingga penindakan terhadap distribusi rokok ilegal.

Kasus emas terungkap pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 10.00 WITA, ketika petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor menemukan citra mencurigakan pada mesin X-Ray saat memeriksa tas hand carry seorang penumpang yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Petugas gabungan selanjutnya memeriksa penumpang berinisial MR, warga negara India, dan menemukan tiga bungkus emas berbentuk padatan dengan berat total 1.126,97 gram.

Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean sebagaimana dipersyaratkan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,88 miliar, dengan potensi bea keluar sekitar Rp360,36 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengungkapkan bahwa modus membawa emas tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan bukan pertama kali ditemukan dalam pengawasan mereka.

“Sebenarnya, modusnya bukan modus baru. Kasus ini sama seperti kasus-kasus sebelumnya yang pernah kami temukan,” ujar Tonny dalam konferensi pers.

Ia juga menjelaskan bahwa MR baru pertama kali datang ke Banjarmasin berdasarkan informasi yang diketahui pihaknya. Namun, kedatangan warga negara asing, termasuk warga negara India dan China, ke Banjarmasin bukanlah hal yang jarang terjadi.

“Khusus yang bersangkutan, saudara MR, ini memang kedatangannya yang pertama kali ke Banjarmasin. Namun, warga negara India, China, dan warga negara lainnya cukup sering datang ke Banjarmasin,” jelasnya.

Tonny menegaskan, perkara MR telah memasuki tahap penyidikan dan status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk pelaku yang merupakan warga negara India ini, statusnya sudah tersangka dan sudah dalam proses penyidikan. Dalam penanganan perkara ini, hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” ungkapnya.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk koordinasi antara penyidik Bea Cukai dan pihak kejaksaan.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Oki, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara emas tersebut pada 2 Oktober 2026.

Menurut Oki, setelah menerima SPDP, pihak kejaksaan melakukan koordinasi awal dengan penyidik Bea Cukai untuk membahas perkembangan penanganan perkara.

“Pada 2 Oktober 2026, kami dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah menerima SPDP dari penyidik. Selanjutnya, kami juga sudah melakukan koordinasi awal dengan teman-teman Bea Cukai terkait penanganan perkara ini,” kata Oki.

Ia menjelaskan, kejaksaan kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik untuk diteliti lebih lanjut.

“Selanjutnya, kami menunggu berkas perkara dari penyidik. Apabila berkas tersebut sudah lengkap, kami akan menerbitkan P-21 dan melimpahkan perkara untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara emas telah berlanjut ke ranah penyidikan, sementara proses berikutnya menunggu kelengkapan berkas sesuai mekanisme penuntutan.

Selain kasus emas, Bea Cukai Banjarmasin bersama Denpom XXII/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menindak dua truk yang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 03.45 WITA.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 211.600 bungkus atau 4.230.400 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.282.144.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp4.093.398.496.

Tonny menjelaskan bahwa penanganan kasus rokok ilegal tersebut masih berada dalam tahap penelitian. Pihaknya belum menyampaikan secara terperinci hasil akhir pemeriksaan karena prosesnya masih berjalan.

“Untuk kasus rokok tanpa pita cukai, saat ini masih dalam proses penelitian. Nanti, apabila prosesnya sudah selesai, kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan media secara lengkap,” ujar Tonny.

Ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai hasil penelitian dan tindak lanjut penanganan perkara akan disampaikan setelah proses tersebut selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/2 Banjarmasin, Letkol Cpm Adi Sugianto, S.I.P., M.Tr.Mil., juga menyatakan dukungan terhadap upaya Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai.

Perwakilan Denpom menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi lain yang dapat disampaikan terkait perkara tersebut. Meski demikian, dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan akan terus diberikan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Sejauh ini, kami belum melihat atau menemukan indikasi lain. Namun, kami mendukung penuh kegiatan Bea Cukai dalam melaksanakan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Letkol Cpm Adi Sugianto.

Ia menambahkan, apabila ke depan ditemukan informasi atau indikasi pelanggaran yang memerlukan keterlibatan Denpom, pihaknya siap menindaklanjuti dan membantu sesuai tugas pokok serta kewenangannya.

“Apabila ditemukan indikasi, tentu akan segera kami tindak lanjuti untuk membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi,” tegasnya.

Bea Cukai Banjarmasin menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran, baik yang berkaitan dengan barang bawaan penumpang internasional maupun distribusi hasil tembakau ilegal.

Tonny menegaskan bahwa sinergi bersama TNI, AVSEC, kejaksaan, dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Koordinasi dan pertukaran informasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti. Kami ingin memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi, sekaligus melindungi kepentingan negara,” pungkasnya.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri agar memahami ketentuan ekspor, menyampaikan pemberitahuan kepada petugas, serta memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk bea keluar apabila diwajibkan.

Dua penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara, menekan peredaran barang kena cukai ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.