Gelar Operasi Sikat II Intan 2026 Polda Kalsel & Jajaran Ringkus 126 Tersangka Kasus Kejahatan

oleh -90 Dilihat

Media Humas Polri//Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama Polres jajaran sukses menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan “Sikat II Intan 2026” dan pengungkapan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sebagaimana instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. Dari hasil operasi maraton selama dua pekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 126 orang tersangka dari puluhan kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Hasil pengungkapan besar-besaran ini dipaparkan langsung oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang, S.H., S.I.K., bersama Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel Kompol Dedy Yudanto, S.H., S.I.K., M.A. dalam Konferensi Pers yang digelar di Depan Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).

Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, menyatakan bahwa Operasi Sikat II Intan 2026 berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai 17 Juli hingga 31 Juli 2026.

“Operasi ini melibatkan kekuatan gabungan sebanyak 333 personel, yang terdiri dari 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel dari Polres jajaran,” terangnya saat konferensi pers.

Beliau menerangkan sasaran daerah operasi (TO) difokuskan pada lima wilayah hukum Polres jajaran, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polres Tanah Laut (Tala), Polres Tanah Bumbu (Tanbu), dan Polres Kotabaru.

Dari total 94 Laporan Polisi (LP) yang ditangani, polisi berhasil menciduk 126 tersangka yang terdiri dari 118 pria dan 8 wanita.

Rinciannya, sebanyak 114 tersangka ditangkap dalam rangka Operasi Sikat II Intan 2026 (89 LP), sedangkan 12 tersangka lainnya diringkus dari pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jalanan/3C (5 LP).

Selain menangkap para pelaku, jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti berukuran besar yang diduga kuat digunakan untuk tindak kejahatan maupun hasil kejahatan, di antaranya Sajam 22 bilah, Sabu 153 paket dengan total berat 251,83 gram, Ekstasi 44 butir, Miras 2.574 botol, Tuak 8 jerigen, Sepeda motor 19 unit, Mobil 2 unit, STNK 7 lembar, BPKB 2 buku, Handphone 29 unit, Laptop 1 unit, dan uang tunai sebesar Rp.14.422.000, serta 65 unit barang bukti lainnya.

“Pengungkapan besar ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan serta informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui proses analisis dan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik,” pungkas Dir Reskrimum Polda Kalsel.

Polda Kalsel menegaskan bahwa melalui Operasi Sikat II Intan 2026 ini, pihaknya berkomitmen penuh untuk Menindak tegas dan memberantas aksi-aksi premanisme, pemalakan, serta pungli di lokasi keramaian, Memutus rantai peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kemudian Menindak pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor, barang elektronik, dan perhiasan yang kerap meresahkan warga, serta Menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin serta memberantas praktik perjudian di wilayah Kalimantan Selatan.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.