GEPAK Kalimantan Selatan Apresiasi Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007 Warisan Bersama, Kompas Pembangunan Masa Depan

oleh -10 Dilihat

Media Humas Polri//BANJARMASIN

Hampir dua puluh tahun silam, tepatnya pada 24 Juni 2007 di Banjarmasin, lahir sebuah kesepakatan bersejarah yang tak lekang oleh waktu: Deklarasi Rakyat Kalimantan.

Dokumen ini adalah buah kolaborasi yang indah antara Gerakan Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (GeNas JP2B) yang dipimpin oleh Bapak Sulkan, bersama Kaukus Kalimantan DPD RI yang saat itu dipimpin oleh tokoh adat Dayak yang disegani, Prof. K. M. A. Usop. Bersama-sama, mereka mempersatukan suara rakyat dari berbagai latar belakang untuk menyusun sebuah peta jalan yang jernih bagi masa depan Kalimantan dan Indonesia.

H. Junaidi, Ketua GEPAK, menyampaikan penghargaan sekaligus penegasan kembali atas warisan berharga tersebut.

“Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007 adalah bukti kebersamaan yang luar biasa. Lahir dari kepedulian tokoh-tokoh lintas unsur — dari GeNas JP2B di bawah pimpinan Bapak Sulkan dan Kaukus Kalimantan DPD RI yang dipimpin Prof. K. M. A. Usop — ini bukan aspirasi satu kelompok saja, melainkan suara rakyat Kalimantan secara utuh. Masalah yang kita hadapi hari ini semuanya sudah dirumuskan dengan jernih di dalamnya. Bukan tuntutan berlebihan, melainkan kebutuhan mendasar agar pembangunan benar-benar berpihak pada rakyat.”

Sebelas Butir Amanah Rakyat Kalimanta

H. Junaidi mengingatkan kembali pokok-pokok isi deklarasi tersebut sebagai panduan bersama yang tetap relevan hingga hari ini:

1. Keadilan Pembagian Hasil — Hasil kekayaan alam dan perimbangan keuangan antara Pusat dan Kalimantan dialokasikan secara adil dengan prinsip 50:50, termasuk memperhitungkan biaya kerusakan lingkungan.

2. Otonomi Mengelola Tanah Sendiri — Kalimantan perlu diberi kewenangan khusus agar rakyat dapat mengatur dan memanfaatkan kekayaan alamnya demi kesejahteraan bersama.

3. Jaga Kelestarian Alam Kita — Diperlukan moratorium eksploitasi hutan dan pertambangan untuk memberi ruang pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup.

4. Setiap Keputusan Besar Bersama Masyarakat — Pemberian izin investasi wajib melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat lokal yang terdampak langsung.

5. Lindungi Hak Masyarakat Adat — Pemerintah daerah wajib menetapkan aturan yang melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan kehidupan leluhurnya.

6. Perbatasan Bagian Penting Pembangunan — Dibuatnya payung hukum dan rencana induk pengelolaan daerah perbatasan agar tidak tertinggal dan terabaikan.

7. Pembangunan Terpadu Seluruh Kalimantan — Disusunnya sistem pembangunan yang menyeluruh, terutama jaringan transportasi yang menghubungkan antarkawasan secara terintegrasi.

8. Pemekaran Daerah untuk Kesejahteraan — Pemekaran daerah harus melahirkan pusat pertumbuhan baru yang mendekatkan pelayanan publik dan membuka isolasi daerah terpencil.

9. Manusia Sebagai Tujuan Utama — Kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan dilihat sebagai satu kesatuan masalah yang saling berkait; rakyat adalah subjek pembangunan, bukan objek.

10. Aspirasi Rakyat Harus Diawasi — Kaukus Kalimantan DPD RI senantiasa mengawal seluruh amanah ini hingga terwujud nyata.

11. Suara Daerah Setara — Kewenangan legislasi DPD RI disamakan dengan DPR RI agar suara daerah memiliki kedudukan yang setara dalam pengambilan keputusan nasional.

IKN: Kemegahan yang Membawa Kesejahteraan Bersama

Menurut H. Junaidi, semangat “Kalimantan untuk Indonesia” yang menjadi jiwa deklarasi tersebut harus menjadi landasan utama dalam memandang pembangunan IKN

“Kita menyambut baik pembangunan Ibu Kota Nusantara. Namun kemegahan bangunan jangan hanya menjadi lambang ambisi kekuasaan, melainkan harus tumbuh menjadi pusat pertumbuhan yang menyejahterakan rakyat Kalimantan terlebih dahulu, baru kemudian memberikan manfaat bagi seluruh bangsa. Jangan sampai rakyat Kalimantan hanya menjadi penonton di rumah sendiri, sementara peluang dan keuntungannya dinikmati pihak lain.”

Persatuan Bermakna Kesejahteraan Bersama

Ia menegaskan kembali bahwa persatuan dan kesatuan bukan sekadar seruan di atas panggung.

“Persatuan yang sejati terasa ketika rakyat merasakannya dalam kehidupan sehari-hari — dalam akses pendidikan yang setara, pelayanan kesehatan yang terjangkau, pekerjaan yang layak, dan lingkungan hidup yang terjaga. Pekik persatuan harus diikuti dengan tindakan nyata yang mempersempit celah ketimpangan. Rakyat tidak butuh janji manis, rakyat butuh keadilan yang nyata.”

Panggilan Bersama

H. Junaidi menegaskan bahwa kehendak yang telah disampaikan rakyat secara terbuka dan tertulis sejak 2007 adalah amanah yang harus dijunjung tinggi.

“Rakyat telah berbicara dengan jernih dan wajar. Kini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah — dari pusat hingga daerah — untuk mewujudkannya bersama rakyat. Keberpihakan kepada aspirasi rakyat bukanlah kebaikan hati, melainkan kewajiban.

Saya mengajak seluruh Kepala Daerah se-Kalimantan untuk membedah kembali makna Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007 — warisan pemikiran Bapak Sulkan, Prof. K. M. A. Usop, dan seluruh pendiri deklarasi ini — menjadikannya cetak biru pembangunan yang nyata, dan berjalan bersama rakyat menuju Kalimantan yang adil, sejahtera, dan lestari.”

Semoga naskah ini sudah lengkap dan sesuai harapan! Ada yang ingin disesuaikan lagi?

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.