Ketua AIEI Kalsel Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

oleh -64 Dilihat

Media Humas Polri//Banjarmasin

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 27 Agustus 2026 mengeluarkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-undang. Surat itu ditandatangani oleh 4 Wakil Ketua DPR RI, yaitu : Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa dan Sari Yuliati.

Sehubungan hal ini, Prof. Dr. Ahmad Yunani SE MSi selaku

Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Kalimantan Selatan mengatakan, percepatan UU Perampasan Aset sebagai Penguatan Pemberantasan Korupsi.

Upaya mempercepat pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana patut kita dukung sebagai bagian penting dari penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana negara mampu memulihkan kerugian negara dan mengembalikan aset hasil kejahatan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” katanya Sabtu (29/8/2026).

Disebutkan Yunani, Komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset secara terukur dan tepat waktu merupakan hal yang positif.

“Ini menunjukkan adanya kesamaan semangat antara Lembaga Legislatif, Pemerintah, dan aspirasi Masyarakat bahwa pemberantasan korupsi harus semakin efektif,” ungkap Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM Banjarmasin itu.

Yunani yang juga Ketua Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalsel menegaskan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari berapa banyak pelaku yang dipidana, tetapi juga dari seberapa besar aset hasil kejahatan dapat dilacak, dibekukan, dirampas secara sah, dan dikembalikan kepada negara.

Namun, Yunani mengingatkan, percepatan tidak boleh dimaknai sebagai ketergesa-gesaan. Undang-undang ini menyangkut hak milik, kepastian hukum, kewenangan negara, pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan. Karena itu, pembahasannya harus tetap dilakukan secara cermat, transparan, partisipatif, dan berdasarkan kajian akademik serta prinsip negara hukum. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan ketentuan yang multitafsir atau membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Masyarakat tentu memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan melakukan pengawasan terhadap proses legislasi. Partisipasi publik bahkan diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat,” tegas Yunani.

Namun, kata Yunani, penyampaian aspirasi hendaknya tetap dilakukan secara demokratis, tertib, damai, dan menghormati hukum. Aspirasi yang kuat tidak harus diwujudkan melalui pemaksaan atau cara-cara yang tidak tepat, karena substansi demokrasi adalah mempertemukan tuntutan masyarakat dengan proses pengambilan keputusan yang konstitusional.

Karena itu, momentum pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya menjadi titik temu antara ketegasan pemberantasan korupsi, kualitas legislasi, dan kedewasaan demokrasi.

“DPR dan Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, sementara Masyarakat, Akademisi, Pers, Organisasi Masyarakat Sipil, dan berbagai Elemen Bangsa perlu mengawal substansinya secara konstruktif,” Yunani menambahkan.

Menurut Yunani, pada akhirnya, yang kita perlukan bukan sekadar UU Perampasan Aset yang cepat disahkan, tetapi undang-undang yang kuat secara hukum, adil dalam penerapan, efektif mengembalikan kerugian negara, melindungi hak warga negara, dan sulit disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Semangatnya harus sama: korupsi diberantas, aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara, hak masyarakat dilindungi, dan demokrasi tetap dijalankan secara bermartabat.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.