Media Humas Polri//Kutai Timur
Koordinator Wilayah Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari–Tunggal Hati Maria (THS-THM) Kabupaten Kutai Timur, Andrianus, S.T., memberikan tanggapan atas pesan WhatsApp salah satu Romo di lingkungan Keuskupan Agung Samarinda yang membahas keberadaan, keterlibatan, dan posisi THS-THM dalam kehidupan Paroki dan Keuskupan.
Dalam pesannya, Romo tersebut menyampaikan bahwa THS-THM yang berada di wilayah Paroki dan Keuskupan tetap berada dalam lingkup kehidupan Gereja. Disampaikan pula bahwa apabila terdapat kelompok THS-THM yang tidak mengikuti ketentuan atau struktur yang diakui oleh Paroki dan Keuskupan, maka kelompok tersebut dipandang sama dengan perguruan bela diri lainnya. Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa kelompok yang dimaksud tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan rohani maupun kegiatan pengamanan di wilayah Paroki dan Keuskupan.
Menanggapi hal tersebut, Andrianus menyampaikan bahwa pihaknya menghormati peran Gereja dalam membina kehidupan iman umat. Namun, menurutnya, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah umat.
THS-THM dan Hak Umat
Andrianus menegaskan bahwa THS-THM bukan satu-satunya organisasi atau wadah umat Katolik. Menurutnya, anggota THS-THM juga merupakan umat Katolik yang memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, berorganisasi, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan Gereja dengan tetap berpedoman pada iman dan ketentuan hukum yang berlaku.
«“Kami memahami bahwa setiap umat Katolik berada dalam kehidupan menggereja di wilayah Paroki dan Keuskupan masing-masing. Namun, THS-THM bukan satu-satunya organisasi atau wadah umat Katolik. Di dalamnya terdapat umat yang memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, berorganisasi, dan menjalankan pengabdiannya sesuai dengan iman serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andrianus.»
Ia berharap perbedaan organisasi atau pilihan wadah tidak kemudian menyebabkan umat yang berada di dalamnya dianggap bukan bagian dari kehidupan umat Katolik.
Menurutnya, seluruh umat seharusnya tetap dirangkul dan dihormati dalam semangat persaudaraan.
«“Yang berada di dalam organisasi tersebut adalah umat yang juga merupakan bagian dari Gereja. Karena itu, kami berharap perbedaan wadah organisasi tidak menjadi alasan untuk mengurangi penghormatan terhadap martabat dan hak umat,” lanjutnya.»
Pro Patria et Ecclesia
Lebih lanjut, Andrianus mengingatkan bahwa salah satu jati diri THS-THM adalah Pro Patria et Ecclesia, yang dimaknai sebagai semangat pengabdian demi Tanah Air dan Gereja.
Menurutnya, menjadi umat Katolik yang taat iman tidak bertentangan dengan menjadi warga negara yang taat hukum. Justru keduanya dapat berjalan berdampingan dalam semangat pengabdian.
«“Kami tidak melihat adanya pertentangan antara menjadi umat Katolik yang taat iman dengan menjadi warga negara yang taat hukum. Justru sebagai umat Katolik sekaligus warga negara, kami berkewajiban menghormati ketentuan hukum negara, termasuk dalam hal administrasi dan legalitas organisasi,” tegasnya.»
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap hukum negara bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap Gereja, melainkan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.
Dasar Hukum Bukan Sekadar Klaim
Dalam persoalan status organisasi, Andrianus juga menekankan pentingnya membedakan antara klaim dan dasar hukum.
Menurutnya, status dan keberadaan suatu organisasi semestinya dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta dokumen administrasi yang sah, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau klaim sepihak.
«“Kami perlu membedakan antara klaim dan dasar hukum. Keberadaan atau status suatu organisasi tidak semata-mata ditentukan oleh klaim dari pihak tertentu, tetapi harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen administrasi yang sah,” jelasnya.»
Andrianus menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan Gereja dalam pembinaan kehidupan rohani umat. Namun, ia juga berharap hak umat sebagai warga negara serta hak untuk berorganisasi sesuai ketentuan hukum tetap dihormati.
Tidak Ingin Mempertentangkan Gereja dan THS-THM
Di akhir tanggapannya, Andrianus menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan antara Gereja dan THS-THM.
Ia berharap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog, dengan mengedepankan kerendahan hati, persaudaraan, dan saling menghormati.
«“Kami tidak menghendaki persoalan ini menjadi pertentangan antara Gereja dan THS-THM, karena bagi kami keduanya tidak seharusnya dipertentangkan. Kami tetap ingin menjaga semangat persaudaraan, persatuan, ketertiban hukum, serta kecintaan kepada Gereja dan Tanah Air.”»
Andrianus berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara jernih dan tidak menjadikan perbedaan organisasi sebagai alasan untuk memecah persaudaraan umat.
Menurutnya, THS-THM tetap ingin hadir sebagai bagian dari umat dan masyarakat yang menjunjung tinggi iman, persaudaraan, hukum negara, serta semangat pengabdian Pro Patria et Ecclesia.
“Kiranya perbedaan pandangan ini dapat diselesaikan dengan kerendahan hati, dialog yang jernih, saling menghormati, dan tanpa mengurangi martabat maupun hak umat mana pun,” pungkas Andrianus.
(Irfani)









