Lemahnya Checks and Balances KPU dan BAWASLU Resmi Dilaporkan ke DKPP Advokat Afifuddin, S.H., Soroti Antara Lemahnya Check And Balances dan Tergerusnya Independensi

oleh -19 Dilihat

Media Humas Polri// Banjarmasin

Pasca putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal keabsahan pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, pada saat momentum putusan MK dibacakan, disusul pelaporan KPU RI dan BAWASLU RI ke DKPP terkait pertama, soal dugaan pasal penyelundupan yang mengistimewakan Gibran sebagai calon wakil presiden. Kedua, dugaan proses pembahasan yang janggal terkait pengecualian bukti kelulusan SMA tanpa proses uji publik maupun di DPR tiba tiba muncul pada saat tahapan harmonisasi. Ketiga, dugaan mengabaikan verifikasi terhadap dokumen kesetaraan pendidikan calon. Keempat, dugaan Bawaslu lalai dalam melakukan kewajiban yang diamanatkan oleh UU tentang pengawasan.

Demikian diungkapkan

Advokat Afifuddin, S.H., dalam pernyataannya, Senin (12/10/2026).

Dikatakan, KPU (Komisi Pemilihan Umum) bukanlah salah satu Penyelenggara Pemilu, ada BAWASLU pula, dimana kedua Lembaga Penyelenggara tersebut bagaikan dua mata sisi uang yang tidak dapat dipisahkan, atau satu kesatuan sebagai mekanisme utama sirkulasi kepemimpinan dalam kontestasi elektoral baik Pilpres, Pilkada maupun pemilihan Wakil Rakyat dimana rakyat menjalankan kedaulatannya secara demokratis untuk menentukan siapa yang mendapatkan mandat kekuasaan Negara.

KPU merupakan penyelenggara pemilu yang dikenal penyelenggara teknis, padahal posisi KPU memegang posisi yang sangat vital dan fundamental untuk keberlangsungan Pemilu agar berjalan sesuai prinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil) dan menjaga kualitas demokrasi konstitusional yang esensial.

“KPU juga memegang peran penting sebagai regulatif dan teknokratik hingga melampaui dari pada sekadar administratif. Namun keberadaan KPU dalam mewujudkan demokrasi konstitusional perlu peran penting BAWASLU dalam melakukan pengawasan mulai dari tahapan dari Perencancaan program dan anggaran hingga sampai pada tahapan terakhir Pengucapan sumpah atau janji bagi para Pejabat Negara yang memperoleh mandat kekuasaan,” ujar Advokat Afifuddin, S.H.

Dia menegaskan, menjadi cacatan penting bahwa setiap keputusan teknis KPU membawa implikasi politik dan hukum yang serius bagi pemangku kepentingan pemilu.

Sedangkan BAWASLU tidak hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi tahapan-tahapan pemilu, tetapi juga memiliki wewenang menyelesaikan sengketa proses pemilu dan putusan BAWASLU berkaitan dengan sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali yang telah diatur tegas dalam UU Pemilu pada pasal 469 angka 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Merujuk pada ketentuan khusus pada Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa, Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

“Bunyi pasal tersebut adalah jawaban tegas oleh konstitusi bahwa Penyelenggara pemilu harus independen. Rumusan konstitusi tersebut menujukan bahwa kemandirian penyelenggara pemilu bukan sebatas kebijakan pembentuk undang-undang, melainkan mandat langsung dari konstitusi,” tegas Advokat Afifuddin, S.H.

Dikatakan, keberadaan penyelenggara pemilu yang independen untuk menjaga integritas sistem demokrasi dan difungsikan untuk melindungi proses demokrasi dari Aktor Politik yang berkepentingan langsung terhadap Pemilu.

Pokok persoalan yang berkaitan langsung dengan penyelenggara pemilu bahkan justifikasi tiadanya keseimbangan dan saling kontrol antara KPU dan BAWASLU dalam menjaga kualitas demokrasi yang kredibel ialah lemahnya checks and Balances. Prinsip checks and Balances dalam penyelenggaraan Pemilu adalah mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi antar-Lembaga terkait seperti KPU, BAWASLU termasuk DKPP guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang sering kali berujung pada pemusatan kekuasaan yang sedang berkuasa atau mencederai integritas proses elektoral yang sedang berjalan.

Prinsip tersebut bukanlah untuk mengintervensi satu sama lain, melainkan mencerminkan desain kelembagaan yang memisahkan fungsi pelaksana teknis ialah KPU, pengawas dan penentu keadilan pada proses pemilu adalah BAWASLU serta DKPP sebagai penegakan kode etik bagi penyelenggara pemilu.

Disisi lain prinsip checks and Balances yang dilakukan secara efektif antar Penyelenggara Pemilu akan mencegah terjadinya sentralisasi kekuasaan, menjaga integritas proses dan hasil-hasil pemilu serta akuntabilitas publik dalam menyikapi segala bentuk ketidak puasan dalam proses pemilu.

Sebagai momen pembenahan, kiranya tanpa penyelenggaraan pemilu yang kredibel, berintegritas dan mandiri tentu kualitas demokrasi akan menjadi angan-angan semu. Sehingga memerlukan penguatan desain kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang kuat, kokoh dan tahan terhadap godaan, intervensi dan imeng-imeng kepentingan politik. Ada kesempatan yang seluas-luasnya pasca putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 untuk memasukan pembahasan yang berkaitan dengan rekonstruksi kelembagaan. Langkah tersebut harus dibarengi dengan pembenahan desain rekrutmen unt uk menekan konflik kepentingan serta menjamin independensi dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.